PHI Bandung Perintahkan Pekerja JX-2 Dipekerjakan Kembali

PHI Bandung Perintahkan Pekerja JX-2 Dipekerjakan Kembali

Bandung, KPonline – Perjuangan panjang anggota dan pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX-2) membuahkan hasil.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan atas perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan sejumlah pekerja dan pengurus serikat pekerja. Rabu (30/9/26).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan. Putusan tersebut juga memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang menjadi pihak dalam perkara ke tempat dan jabatan semula.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perintah kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pekerja selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dibacakan. Putusan ini menjadi perhatian penting bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan pemulihan hak-haknya melalui jalur hukum.

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga mencantumkan ketentuan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp118.750,- per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Kabar putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh jajaran pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX-2). Bagi serikat pekerja, putusan ini merupakan bagian penting dari perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Perwakilan PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX-2) menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata tentang kepentingan individu, melainkan juga tentang pentingnya solidaritas dan keberanian pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi anggota kami yang mengalami PHK, tetapi juga menjadi pengingat bahwa solidaritas dan perjuangan bersama merupakan kekuatan penting bagi kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya,” ungkap perwakilan serikat pekerja.

Pasca-putusan tersebut, PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX-2) mendesak manajemen perusahaan untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Serikat pekerja juga berharap perusahaan tidak menempuh upaya hukum kasasi agar proses pemulihan hak pekerja dapat segera memperoleh kepastian.

PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX-2) menegaskan akan terus mengawal proses pelaksanaan putusan hingga tuntas. Seluruh anggota juga diimbau untuk tetap solid, tenang, dan menjaga semangat perjuangan dalam mengawal pemulihan hak-hak pekerja.

Perjuangan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan keteguhan, solidaritas, serta penghormatan terhadap proses dan putusan hukum demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Pos terkait