Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) Morowali melakukan pembahasan bersama terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan administrasi pekerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengaturan jadwal kerja karyawan pada Rabu, 30 September 2026 di Pondok Perjuangan
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang jelas, tertib, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak, baik pekerja maupun manajemen.
Salah satu agenda yang dibahas adalah mengenai S.O. di Divisi Mekanik Feronikel. PUK SPLP FSPMI PT GCNS menilai diperlukan kejelasan mengenai dasar, proses, serta ketentuan yang berlaku sebelum suatu pekerjaan maupun penempatan dilakukan.
Kejelasan prosedur diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pekerja, perusahaan, maupun pihak terkait lainnya.
Selain itu, dibahas pula mengenai pembuatan permit atas nama perusahaan GCNS. Administrasi dan izin kerja dinilai perlu dibuat secara jelas untuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawab GCNS, sehingga tidak tercampur dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor lain.
Pemisahan tersebut penting agar tanggung jawab terhadap pekerjaan, tenaga kerja, peralatan, maupun aspek keselamatan dapat diketahui secara jelas.
Pembahasan berikutnya menyangkut Portal K3 serta mekanisme pertukaran hari off atau hari libur kerja.
PUK SPLP FSPMI PT GCNS mendorong agar setiap perubahan jadwal kerja dilakukan melalui mekanisme yang resmi, baik menggunakan aplikasi maupun formulir yang dapat diisi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Dengan adanya pencatatan tersebut, setiap perubahan jadwal dapat diketahui oleh atasan terkait. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan jadwal maupun kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, persoalan SIMPER (Surat Izin Mengemudi Perusahaan) juga menjadi bagian dari pembahasan. Pembuatan SIMPER dinilai perlu segera dilakukan bagi pekerja yang memang diwajibkan memilikinya sesuai ketentuan perusahaan dan jenis pekerjaan yang dijalankan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif agar persyaratan administrasi dapat dipenuhi sejak awal, sehingga pekerja tidak menghadapi persoalan atau sanksi administrasi di kemudian hari.
Secara keseluruhan, pembahasan PUK SPLP FSPMI PT GCNS menekankan pentingnya aturan dan prosedur yang jelas, tertulis, serta mudah dipahami oleh pekerja maupun perusahaan.
Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan perusahaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan adanya pembahasan tersebut, setiap perubahan maupun kebijakan yang berkaitan dengan pekerjaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih tertib, aman, dan saling memahami antara pekerja dan manajemen.
Penulis : Randi HS
Editor : Yanto