Bandung, KPonline – Suara kaum buruh Jawa Barat tak lagi bisa dibungkam. Setelah sekian lama menahan sabar, melihat kesejahteraan yang kian tergerus, dan kebijakan yang justru membebani mereka yang memeras keringat demi negeri, ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Manufaktur dan Industri (FSPMI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) akhirnya mengangkat suara lantang.
Melalui seruan aksi yang disampaikan secara resmi, para buruh menyatakan akan turun ke jalan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertepatan dengan momen peringatan hari perjuangan kaum pekerja. Aksi akan digelar di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dengan satu tekad: menyampaikan tuntutan yang tak bisa lagi ditunda-tunda.
Inti dari seruan ini adalah permohonan sekaligus desakan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rekomendasi tersebut memuat satu tuntutan utama: segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Selama ini, ketiadaan payung hukum yang kuat membuat para pekerja rentan menjadi korban kebijakan sepihak, pemotongan hak, serta perlakuan yang tidak adil. UU Perlindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen tertulis, ia adalah tameng bagi jutaan keluarga yang menggantungkan hidup dari kerja keras tiap hari.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan (28/9/2026) Dalam seruan ini, kaum buruh Jawa Barat merumuskan tuntutan yang jelas, tegas, dan beralasan kuat:
Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 2027 Secara Layak, Para pekerja menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 ditetapkan naik sebesar 7,5% hingga 9%. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan naik 9%. Angka ini bukan keinginan yang berlebihan, ini adalah upaya agar upah sejati tidak lagi tertinggal dari kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meroket. Harga beras, minyak goreng, sewa tempat tinggal, biaya sekolah anak semuanya naik, tetapi upah tidak pernah naik sebanding.
Tolak Pemotongan 0,5% Gaji Pekerja Setiap rupiah yang diterima pekerja adalah hasil keringat dan tenaga yang tak ternilai. Pemotongan sebesar 0,5% dari penghasilan buruh, sekecil apa pun adalah perampasan hak yang tidak bisa dibiarkan. Itu adalah uang untuk makan anak, obat orang tua, dan kebutuhan mendesak lainnya. Pemotongan ini harus dihapuskan sepenuhnya.
Cabut Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing dinilai merugikan hak pekerja. Sistem ini kerap digunakan untuk menciptakan ketidakpastian kerja, memutus jaminan sosial, serta memisahkan pekerja dari hak-hak yang seharusnya mereka terima. Alih daya bukanlah solusi. ia adalah jebakan. Karena itu, peraturan ini harus dicabut sekarang juga.
Para pemimpin seruan menegaskan: ini bukan aksi kekacauan. Ini adalah pernyataan jujur dari rakyat yang bekerja siang dan malam membangun negeri, tetapi hidupnya belum sejahtera. Ini adalah teguran kepada pengambil kebijakan agar tidak berpihak hanya kepada pengusaha besar atau kekuasaan, melainkan kembali berpihak kepada mereka yang menciptakan kekayaan itu sendiri (para pekerja)
“Kami tidak meminta ampunan. Kami menuntut hak yang dijanjikan konstitusi: pekerjaan yang layak dan kehidupan yang bermartabat.”
Aksi tanggal 1 Oktober nanti bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tekad yang lebih kuat. Jika suara ini tidak didengar, langkah berikutnya akan lebih besar, lebih luas, dan tak akan surut sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
Kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, serikat pekerja, dan rakyat kecil lainnya: bergandenganlah tangan. Karena keadilan bagi buruh adalah keadilan bagi seluruh rakyat. Biarkan suara Jawa Barat bergema sampai ke gedung DPR RI: Jangan tunda keadilan! Kabarkan kebenaran