UMSK Jabar Tersandera Banding, Buruh Butuh Kepastian Bukan Drama Hukum

UMSK Jabar Tersandera Banding, Buruh Butuh Kepastian Bukan Drama Hukum

Oleh : Yanto (Bidang Organisasi PP SPLP FSPMI)

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 seharusnya menjadi titik terang. Amar putusan itu jelas: cabut keputusan lama, terbitkan yang baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota.

Namun hari ini kita mendengar kabar bahwa Gubernur mengajukan banding. Di satu sisi itu adalah hak hukum. Di sisi lain, bagi buruh di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan daerah industri lain, banding ini terasa seperti memperpanjang ketidakpastian.

PTUN sudah menilai bahwa UMSK yang ditetapkan tidak sesuai mekanisme. Undang-Undang dan PP Ketenagakerjaan memang mengamanatkan UMSK disusun berdasarkan rekomendasi daerah. Dewan Pengupahan Kab/Kota sudah bekerja, sudah bermusyawarah, sudah menghitung.

Ketika rekomendasi itu diabaikan, lalu diputus batal oleh pengadilan, maka logika hukumnya sederhana: ikuti putusan dan perbaiki. Mengajukan banding memang sah, tapi risikonya besar. Semakin lama proses, semakin lama pula kepastian upah tertunda. Padahal upah bukan soal angka, ia soal dapur, sekolah anak, dan biaya hidup yang tidak bisa ditunda.

Bekasi adalah daerah industri terbesar di Jabar bahkan di Asia Tenggara. Ribuan perusahaan, ratusan ribu buruh. Ketika UMSK tidak pasti, iklim usaha ikut goyang. Pengusaha bingung menghitung biaya, buruh cemas menghitung kebutuhan.

Seperti yang disampaikan kawan-kawan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) perjuangan ini bukan soal ego dan gengsi. Ini soal menjaga hubungan industrial tetap “adem ayem”. Banding yang berlarut-larut justru membuka ruang konflik baru di lapangan.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sudah memberi jalan keluar lewat audiensi ke Pemkab minta Bupati mengeluarkan rekomendasi, dan mendorong Pemprov tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Tuntutan ini rasional.

Daripada menghabiskan energi di pengadilan tingkat banding, lebih baik energi itu dipakai untuk duduk bersama: Pemprov, Pemkab/Pemkot, Apindo, dan Serikat Pekerja. Duduk, verifikasi data, dan terbitkan UMSK baru yang sesuai rekomendasi daerah. Itu yang diperintahkan PTUN.

Hukum harus ditegakkan, tapi hukum juga harus memberi rasa keadilan dan kepastian. Banding adalah hak, tapi tanggung jawab pemimpin juga adalah menjaga stabilitas.

Jika tujuan akhirnya tetap UMSK yang adil dan sesuai aturan, maka lebih cepat lebih baik. Jangan sampai karena proses hukum yang panjang, hubungan industrial di Jabar yang sudah susah payah dijaga justru retak di tengah jalan.

Keputusan ada di tangan Gubernur. Apakah akan memilih menempuh banding sampai tuntas, atau memilih patuh pada putusan dan segera menerbitkan UMSK baru sesuai rekomendasi daerah.