Mengapa Persoalan Ketenagakerjaan Tak Pernah Selesai? Outsourcing dan Upah Layak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Mengapa Persoalan Ketenagakerjaan Tak Pernah Selesai? Outsourcing dan Upah Layak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Purwakarta, KPonline-Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia seolah tak pernah benar-benar menemukan titik akhir. Pergantian pemerintahan, perubahan regulasi, hingga berbagai putusan pengadilan belum mampu menghapus dua persoalan klasik yang terus menjadi sumber keresahan jutaan pekerja, yakni praktik outsourcing dan hak atas upah layak, termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bagi kalangan pekerja, dua isu tersebut bukan sekadar tuntutan serikat buruh, melainkan amanat konstitusi agar setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanah Undang-undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

Praktik outsourcing hingga kini masih menjadi polemik, walaupun sebelumnya pemerintah mengeluarkan permenaker No. 7 tahun 2026 tentang Alih Daya. Jangankan untuk dihapus, kenyataannya dalam permenaker no 7 tersebut, pemerintah malah memperluas ruang outsourcing dari pada kebijakan sebelumnya.

Selain itu, di banyak perusahaan, saat ini sistem alih daya dinilai telah bergeser dari tujuan awal untuk pekerjaan penunjang menjadi digunakan pada pekerjaan inti perusahaan.

Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kerja, menghadapi pergantian perusahaan penyedia jasa, hingga kehilangan masa kerja yang berdampak pada hak-hak normatif seperti pesangon dan jaminan kepastian kerja.

Di sisi lain, persoalan upah layak juga belum tuntas. Penetapan UMP maupun UMK memang dilakukan setiap tahun, namun pekerja di sektor-sektor tertentu tetap mendorong agar UMSK diterapkan secara lebih luas. UMSK pada dasarnya diberikan kepada sektor yang memiliki karakteristik pekerjaan, risiko, atau keahlian khusus sehingga upahnya seharusnya lebih tinggi dibanding UMK. Ketentuan mengenai UMSK masih diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi serta mekanisme yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, penerapan UMSK masih belum seperti apa yang diharapkan. Di Jawa Barat, UMSK 2026 masih menyisakan polemik antara rakyat pekerja melalui serikat pekerja dengan pimpinan kepala daerah provinsi Jawa Barat.

Rakyat pekerja menilai, KDM (Kang Dedi Mulyadi) tidak menetapkan UMSK dengan sebagaimana mestinya.

Menurut Kaum Buruh Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah dibawahnya, yakni Bupati/Walikota. Sehingga, kaum buruh Jawa Barat pun berasumsi bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar PP 49 tahun 2025 tentang aturan pengupahan nasional.

Lebih lanjut, jumlah sektor industri pun dipangkas. Dimana 400-an sektor menyusut drastis menjadi 122 sektor. Sehingga, kondisi tersebut memunculkan ketidakpuasan karena pekerja di sektor dengan risiko dan produktivitas tinggi merasa belum mendapatkan penghargaan yang setara dengan kontribusinya.

Bagi rakyat pekerja, persoalan outsourcing dan upah menyangkut keadilan hubungan industrial. Produktivitas perusahaan meningkat karena kontribusi tenaga kerja. Oleh karena itu, pekerja menilai sudah sepatutnya peningkatan produktivitas diikuti dengan perlindungan kerja yang lebih baik, kepastian status kerja, dan sistem pengupahan yang adil.

Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Diperlukan komitmen pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan serikat pekerja sebagai mitra dialog sosial untuk membangun hubungan industrial yang berkeadilan.

Selama praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja atau buruh masih menjadi perdebatan dan upah layak melalui mekanisme seperti UMSK belum diimplementasikan sebagaimana mestinya, maka perjuangan dunia ketenagakerjaan belum dapat dikatakan selesai. Kedua isu tersebut akan tetap menjadi agenda utama dalam perjuangan buruh Indonesia demi mewujudkan pekerjaan yang layak dan berkeadilan.

Pos terkait