Mengapa Persoalan Ketenagakerjaan Tak Pernah Selesai? Outsourcing dan Upah Layak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Mengapa Persoalan Ketenagakerjaan Tak Pernah Selesai? Outsourcing dan Upah Layak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Purwakarta, KPonline-Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia seolah tak pernah benar-benar menemukan titik akhir. Pergantian pemerintahan, perubahan regulasi, hingga berbagai putusan pengadilan belum mampu menghapus dua persoalan klasik yang terus menjadi sumber keresahan jutaan pekerja, yakni praktik outsourcing dan hak atas upah layak, termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bagi kalangan pekerja, dua isu tersebut bukan sekadar tuntutan serikat buruh, melainkan amanat konstitusi agar setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanah Undang-undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

Praktik outsourcing hingga kini masih menjadi polemik. Di banyak perusahaan, sistem alih daya dinilai telah bergeser dari tujuan awal untuk pekerjaan penunjang menjadi digunakan pada pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kerja, menghadapi pergantian perusahaan penyedia jasa, hingga kehilangan masa kerja yang berdampak pada hak-hak normatif seperti pesangon dan jaminan kepastian kerja.

Di sisi lain, persoalan upah layak juga belum tuntas. Penetapan UMP maupun UMK memang dilakukan setiap tahun, namun pekerja di sektor-sektor tertentu tetap mendorong agar UMSK diterapkan secara lebih luas. UMSK pada dasarnya diberikan kepada sektor yang memiliki karakteristik pekerjaan, risiko, atau keahlian khusus sehingga upahnya seharusnya lebih tinggi dibanding UMK. Ketentuan mengenai UMSK masih diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi serta mekanisme yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, penerapan UMSK masih belum merata di berbagai daerah. Bahkan di beberapa wilayah industri, jumlah sektor yang memperoleh UMSK jauh lebih sedikit dibanding usulan serikat pekerja. Sehingga, kondisi tersebut memunculkan ketidakpuasan karena pekerja di sektor dengan risiko dan produktivitas tinggi merasa belum mendapatkan penghargaan yang setara dengan kontribusinya.

Bagi serikat pekerja, persoalan outsourcing dan upah menyangkut keadilan hubungan industrial. Produktivitas perusahaan meningkat karena kontribusi tenaga kerja. Oleh karena itu, pekerja menilai sudah sepatutnya peningkatan produktivitas diikuti dengan perlindungan kerja yang lebih baik, kepastian status kerja, dan sistem pengupahan yang adil.

Di tengah tantangan ekonomi global saat itu, efisiensi perusahaan memang penting. Namun efisiensi tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kepastian kerja maupun kesejahteraan pekerja. Hubungan industrial yang sehat justru lahir ketika dunia usaha mampu berkembang, sementara pekerja memperoleh perlindungan hukum dan penghasilan yang layak.

Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Diperlukan komitmen pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan serikat pekerja sebagai mitra dialog sosial untuk membangun hubungan industrial yang berkeadilan.

Selama praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja masih menjadi perdebatan dan upah layak melalui mekanisme seperti UMSK belum dirasakan secara merata, maka perjuangan dunia ketenagakerjaan belum dapat dikatakan selesai. Kedua isu tersebut akan tetap menjadi agenda utama dalam perjuangan buruh Indonesia demi mewujudkan pekerjaan yang layak dan berkeadilan.

Pos terkait