Bandung, KPonline-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 16-17 September 2026 di Lembang, Jawa Barat.
Rakerwil tersebut menjadi giat penting bagi jajaran pengurus DPW FSPMI Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap capaian organisasi sekaligus menyusun program kerja untuk lima tahun ke depan.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, mengatakan Rakerwil sebenarnya telah lama direncanakan. Namun, padatnya aktivitas dan agenda organisasi membuat pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada September 2026.
“Sebetulnya kita sudah lama merencanakan Rakerwil. Sehubungan disibukkan dengan kegiatan masing-masing, Rakerwil baru bisa terlaksana pada hari ini,” ujar Supriyadi saat mengawali sambutannya di hadapan peserta Rakerwil.
Menurut Supriyadi, meskipun para pengurus selama ini disibukkan dengan berbagai kegiatan organisasi, Rakerwil harus menjadi ruang untuk merumuskan arah gerak organisasi ke depan.
Ia berharap seluruh pengurus dapat menghasilkan program kerja yang konkret dan strategis untuk lima tahun mendatang.
“Walaupun kawan-kawan disibukkan dengan kegiatan masing-masing, saya berharap dalam Rakerwil ini kawan-kawan mempunyai program kerja untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supriyadi juga memaparkan sejumlah capaian dan perkembangan organisasi DPW FSPMI Jawa Barat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perjuangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026.
Persoalan UMSK Jawa Barat sebelumnya sempat menjadi polemik setelah terdapat perbedaan antara rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dalam penetapan UMSK.
Dimana, perubahan terhadap rekomendasi bupati/wali kota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
Selain itu, tidak ditetapkannya UMSK untuk Kabupaten Garut dan Kota Bogor, meskipun pemerintah daerah masing-masing telah menyampaikan rekomendasi.
Atas persoalan tersebut, DPW FSPMI Jawa Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Supriyadi menyampaikan bahwa gugatan tersebut akhirnya dimenangkan pihak buruh.
“Alhamdulillah setelah kita gugat, UMSK 2026 dimenangkan oleh kaum buruh,” kata Supriyadi.
Ia menyebut terdapat sejumlah poin penting dalam putusan PTUN yang dinilai menjadi capaian bagi perjuangan organisasi buruh.
Salah satu poin putusan tersebut, menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru dengan mengacu pada rekomendasi bupati atau wali kota.
Pasca putusan tersebut, SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan gubernur diperintahkan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat.
Supriyadi mengatakan perjuangan buruh tidak berhenti setelah putusan PTUN Bandung. Untuk mengantisipasi adanya upaya hukum lanjutan, buruh Jawa Barat juga melakukan aksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tidak berselang lama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bandung tersebut.
Saat ini, ungkap Supriyadi, proses banding atas perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Semua capaian tersebut merupakan kerja keras dari kawan-kawan pengurus semua. Dan untuk itu saya ucapkan terima kasih,” tutup Supriyadi.



