Opini

Jakarta, KPonline – Meledaknya pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, yang menewaskan 47 orang merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.