Upah, Reklamasi, dan Penistaan Agama (Titik Singgung Gerakan Buruh dan Rakyat)

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh di seluruh Indonesia terus melakukan aksi menolak penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,25 persen yang memakai PP 78/2015. Aksi-aksi ini akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2016.

Di beberapa daerah, aksi-aksi tersebut mulai menunjukkan titik terang. di Beberapa daerah, Bupati/Walikota sudah memutuskan kenaikan UMK di atas 8,25 persen. Ini artinya, Bupati/Walikota tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum.

Ini terjadi di Kota Serang (17,4 persen), Aceh (20 persen), Cilegon (20 persen), Tangerang (16 persen), Pasuruan (18 persen), dan di kota-kota lain di Jawa Timur.

Keputusan Bupati/Walikota yang menaikkan upah di atas formula PP 78/2015 tidak menyalahi peraturan. Bahkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU 13/2003, khususnya pasal 88.

Yang salah itu kalau kepala daerah memutuskan kenaikan UMK di bawah 8,25 persen.

Hal ini tidak seperti Gubernur Ahok yang memutuskan UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Ini tidak masuk akal, karena UMK Karawang tahun 2016 saja sebesar Rp 3,3 juta, sedangkan biaya hidup Ibukota lebih mahal dari kota kecil Karawang.

Itulah sebabnya, buruh memberikan julukan julukan kepada Ahok, yaitu “Bapak Upah Murah”, “Bapak Tukang Gusur Orang Kecil”, dan “Bapak Penista Agama”. Meskipun isu reklamasi tidak terkait langsung dengan isu buruh, namun buruh merasa perlu untuk menyurakan isu reklamasi. Hal ini, karena, penggusuran merugikan rakyat. Ribuan orang kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal.

Melihat hal itu, buruh memutuskan untuk berdiri bersama rakyat.

Demikian juga terkait isu penistaan agama. Buruh melihat hal ini dalam perspektif penegakan hukum, yang sepertinya Ahok tidak tersentuh. Buruh lagi-lagi bersuara, meminta penegakan hukum yang sama. Equality before the law.

Dalam hal ini, saya atas nama KSPI dan buruh Indonesia mengapresiasi keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama. Namun demikian, meskipun Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, perjuangan buruh masih akan terus berlanjut, Terlebih lagi, terkait dengan kesejahteraan, hingga saat ini belum ada peningkatan yang berarti.

Jutaan buruh bahkan sudah merencanakan akan melakukan mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa nasional pada tanggal 25 November atau 2 Desember 2016 dengan menyetop produksi, kemudian setengah juta buruh bergerak ke Istana dan yang di daerah lainnya melakukan aksi di  kantor Gubernur dan kawasan industri masing-masing. Aksi mogok nasional ini akan bergabung dengan “aksi bela Islam jilid 3”, sebagai simbol bersatunya gerakan buruh dan gerakan rakyat Indonesia.

Terlebih lagi, ada titik singgung yang sama terhadap isu yang sama, yakni: upah, penggusuran, dan penistaan agama. (*)

Said Iqbal, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).