Antisipasi Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Aksi Unjukrasa Dan Sejenisnya

Jakarta,KPonline – Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).

Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona

Bacaan Lainnya

Dalam maklumat tersebut menyatakan asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.

Dalam maklumat itu, acara pengumpulan massa yang dilarang yakni:

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.

Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan masyarakat.

“Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham.

Selain itu, Idham meminta masyarakat tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Sama seperti imbauan pemerintah, Kapolri Idham turut meminta masyarakat memperhatikan jarak aman masing-masing individu.

“Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19,” seru Idham dalam maklumatnya

Pos terkait