Tidak Mampu Merumahkan, Pengusaha Wajib Lindungi Buruhnya

Jakarta,KPonline – Meski sebagian besar buruh terus berteriak agar mereka di rumahkan selama wabah COVID-19 ini dengan gaji penuh namum hal itu tidak membuat pengusaha maupun pemerintah mendengar teriakan mereka. Para buruh kini harus bekerja was-was semenjak wabah COVID19 ini merebak. Di Indonesia, jumlah kasus positif corona terus bertambah. Berdasarkan data sementara Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pemerintah belum memilih opsi lockdown, dan lebih fokus pada protokol pencegahan dan penanganan COVID-19. Beberapa kepala daerah juga telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dan menerapkan social distancing, misalnya melalui larangan sejumlah kegiatan pengumpulan massa, penerapan sistem belajar dari rumah untuk siswa sekolah, hingga imbauan bekerja dari rumah.

Bacaan Lainnya

Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya? Sama seperti ruang publik, kantor, pabrik, atau tempat kerja juga berpotensi menjadi lokasi penularan virus corona karena terjadi interaksi antar-manusia setiap hari.

Lalu apa saja langkah konkret yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah penularan virus corona di tempat kerja? Berikut yang harus di lakukan oleh pengusaha untuk mengurasi resiko penyebaran virus COVID-19

1. Penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer

Disinfektan membunuh virus yang menempel di tombol lift, gagang pintu, besi tangga, dan spot lain yang sering dipegang banyak orang. Sejumlah penelitian mengungkap bahwa virus corona secara umum (SARS dan MERS) dapat bertahan di luar tubuh manusia dalam hitungan jam hingga hari, tergantung jenis permukaan benda tempat menempel.

Tangan juga menjadi media penularan virus karena merupakan organ tubuh yang kerap bersentuhan dengan orang (jabat tangan) maupun memegang benda. Karena itu, menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan berguna untuk mencegah penyebaran virus.

2. Mengisolasi dan memantau karyawan yang pulang dari perjalanan dinas

 

Prosedur ini wajib dilakukan terutama apabila karyawan baru pulang dari perjalanan dinas luar negeri atau kota yang merupakan wilayah penyebaran COVID-19. Isolasi mandiri di rumah dilakukan minimal 14 hari untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terinfeksi virus atau tidak. Jika menunjukkan gejala, maka disarankan segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan atau menjalani tes corona.

3. Penggunaan detektor suhu

Mendeteksi suhu setiap orang yang masuk kantor dengan infrared sensor atau thermo gun bisa menjadi langkah pencegahan penularan COVID-19. Sebab, orang yang terinfeksi corona umumnya memiliki gejala demam, selain batuk dan sesak napas. Meski demikian, pistol pendeteksi suhu tubuh ini dinilai kurang efektif untuk mengenali jenis penderita asimtomatik atau mereka yang positif COVID-19 tetapi tidak menunjukkan gejala klinis.

4. Penerapan social distancing

Bagi perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan konsumen dapat menerapkan social distancing, seperti mengatur jarak antrean atau mengefisienkan layanan agar tidak terjadi antrean, misalnya menambah jumlah kasir atau customer service. Atur jarak antar-orang minimal 1,5 meter untuk mencegah penularan lewat bersin/batuk.

5. Work from home

Ini merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan perusahaan di daerah terdampak penyebaran corona seperti Jakarta. Kendalanya, dibutuhkan banyak adaptasi terutama untuk perusahaan yang tidak familiar dengan sistem kerja remote. Namun, hal ini bukan sesuatu yang tidak mungkin mengingat saat ini sudah tersedia banyak software dan aplikasi digital untuk online meeting dan platform kerja bersama.

Di tengah pandemi yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, work from home (WFH) menjadi satu-satunya opsi untuk mencegah keadaan lebih buruk bagi karyawan maupun perusahaan. Karena itu, pemimpin perusahaan mesti memikirkan sistem WFH yang produktif.

Pos terkait