Pasuruan, KPonline – Korban positif wabah Virus Corona di Jawa Timur setiap hari semakin naik jumlahnya, walaupun begitu tidak menyurutkan kawan-kawan buruh FSPMI Pasuruan untuk menggelar aksi bagi-bagi leaflet “Tolak Omnibus Law Ciker”.
Area yang menjadi sasaran adalah di depan gerbang kawasan Industri PIER Jl. Rembang Industri Raya, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sore hari waktu pulang kerja pukul 16.00 WIB, Jum’at (20/3/2020).
Setelah pemberian leaflet tersebut harapannya para pekerja di Pasuruan khususnya bisa lebih mengerti dan paham bahwasannya RUU Omnibus Law Ciker ini sangat merugikan kaum buruh.
Dan berikut beberapa alasan kenapa buruh menolaknya :
1. Hilangnya upah minimum (UMK&UMSK)
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan
4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup
5. PHK semakin mudah
6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif
7. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar
8. Jaminan sosial terancam hilang dan
9. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
(Dede Faisal RA)