Atasi COVID-19, KSPI Minta Pemerintah Juga Perhatikan Buruh

Jakarta,KPonline – Vice Presiden FSPMI/KSPI, Iswan Abdullah mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 harus di dukung semua pihak. Meski demikian dirinya berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib kaum buruh.

Terhadap langkah yang telah diambil oleh Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 harus kita dukung, akan tetapi seharusnya himbauan itu harus konsisten berlakuĀ  kepada setiap tempat yang berpotensi terjadinya penyebaran Virus Corona dari manusia ke manusia, meliburkan sekolah, himbauan untuk tidak shalat berjamaah di Masjid dan Gereja, kebijakan Work for Home (Kerja di rumah) untuk pekerja kantoran tetapi harus diikuti juga kebijakan atau himbauan untuk melindungi Pekerja/Buruh Pabrik.” Ungkapnya kepada media Sabtu (21/3/20)

Bacaan Lainnya

Kita belum lihat ada langkah konkrit berupa himbauan untuk pekerja/buruh pabrik padahal sangat rentan terhadap penyebaran dari manusia ke manusia karena tempat kumpulan orang banyak, material material (raw material yang mereka gunakan adalah 70% impor dari China bahkan pengusaha pengusaha mereka banyak orang asing bahkan tidak sedikit pengusaha/ management mereka berasal dari negara tempat asal Pandemi Corona” Tambahnya

Menurut Iswan seharusnya pemerintah meliburkan pekerja pabrik seperti kebijakan meliburkan atau kerja di rumah (WFM) bagi Pekerja Kantoran/ASN, juga mewajibkan setiap pabrik untuk test suhu badan standar sebelum masuk pabrik dan Pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD)
buat para pekerja.

Iswan mengingatkan dalam menghadapi Pandemi Corona, sesuai Undang Undang no.01 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja bahwa Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD)

” Konsekuensi dari APD wajib disiapkan oleh pengusaha maka kalau tidak disiapkan oleh pengusaha maka menjadi pelanggaran normatif sehingga buruh pabrik boleh tidak bekerja” Ungkapnya

“Mari kita lindungi buruh pabrik karena Mereka punya hak yang sama untukĀ  dilindungi oleh negara seperti warga negara lainnya.” Tutupnya

Pos terkait