Gawat, Freeport Ancam Pemerintah

Gawat, Freeport Ancam Pemerintah
Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua (Foto: Reuters)

Jakarta, KPonline – Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.

Dikutip dari tempo.co, Ankerson mengatakan, “Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase.”

Bacaan Lainnya

Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi oleh pemerintah.

Baca juga: Buntut Mogok Kerja di Smelting Gresik, Freeport Nyatakan Force Majeure

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan pemerintah hanya menjalankan peraturan. Apapun yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia diserahkan kepada mereka.

“Terserah merekalah, kami kan menjalankan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Bambang mengaku tidak mengerti kenapa Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, menolak ajakan pemerintah untuk mengubah statusnya dari sebelumnya kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dia menjamin pemerintah akan tetap berkomitmen pada aturan yang ada.

Baca juga: Ini Sindiran Menteri Jonan Soal Freeport yang Ancam Akan PHK Karyawan

Menurut Bambang, pemerintah tetap menjalankan rapat-rapat seperti biasa dalam menghadapi tuntutan Freeport. Dia merasa saat ini banyak masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Freeport Dinilai Arogan

Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Freeport yang mengancam pemerintah Indonesia dan akan membawa kasus kontrak karya ke arbitrase sebagai arogansi.

Menurut dia, dengan ancaman itu, Freeport merasa sejajar dengan pemerintah Republik Indonesia. “Ini karena kontrak karya mendudukkan pemerintah sejajar dengan Freeport,” kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca juga: Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan Menanggapi Sikap Freeport yang Membandel

Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Freeport memberikan waktu 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017, untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase internasional.

Hikmahanto melihat kejanggalan dalam hal itu secara hukum. Menurut dia, Freeport telah salah memposisikan pemerintah Indonesia secara sejajar. Pasalnya, kedudukan pemerintah ada di dua dimensi.

Pertama, pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Pemerintah kerap memiliki posisi subyek hukum perdata dalam kegiatannya, seperti melakukan pengadaan barang dan jasa. “Sebagai subyek hukum perdata maka kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha,” katanya.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Minta Keistimewaan Freeport Diakhiri

Kedua, Hikmahanto meneruskan, pemerintah sebagai subyek hukum publik posisinya di atas pelaku usaha dan rakyat. Fiksi hukum yang berlaku adalah ketika pemerintah membuat aturan, semua orang dianggap tahu dan pemerintah memaksakan aturan untuk diberlakukan dengan penegakan hukum. “Bila rakyat atau pelaku usaha berkeberatan dengan aturan yang dibuat, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di MK maupun MA,” katanya.

Hikmahanto menuturkan, dua dimensi inilah yang tidak dihiraukan oleh Freeport melalui kontrak karya yang dijalin. Freeport seolah hanya melihat pemerintah sebagai subyek hukum perdata. “Tidak heran bila Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum Negara Indonesia dengan kontrak karya. Bila demikian, apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda?” ujarnya.

Karena itu, dia menilai, kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang menyebutkan perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum. “Perlu dipahami pemerintah sebagai subyek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai subyek hukum publik,” katanya.

Pos terkait