PHK Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Seorang Buruh Freeport Gantung Diri. Kemana Pemerintah?

Mimika, KPonline – Bagi buruh, PHK merupakan permasalahan besar. Ketika kehilangan pekerjaan akibat di PHK, maka dia tidak bisa lagi memberikan nafkah untuk keluarganya.

Oleh karena itu, sangat tepat jika Undang-Undang Ketenagkerjaan mengatakan, bahwa semua pihak, baik serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha, sedapat mungkin harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. PHK harus dihindari. Bahkan dinyatakan batal demi hukum apabila tidak ada izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

Tetapi ironis, di PT Freeport Indonesia, PHK seperti semudah membalikkan telapan tangan. Lebih dari 8000 orang pekerja di PHK, dan hingga kini tidak ada kejelasan nasibnya. Hukum dan kedaulatan seperti tergadaikan.

Jangan ditanya tentang bagaimana nasib para pekerja yang di PHK? Satu hal yang pasti, mereka hidup dalam menderita. Tanpa pendapatan, tanpa jaminan sosial.

Kabar terakhir, seorang buruh Freeport yang di PHK meninggal dunia akibat gantung diri. Korban atas nama Marsel Sualang gantung diri diduga akibat banyaknya permasalahan yang mendera dirinya, baik masalah keluarga dan termasuk didalamnya PHK sepihak yang belum terselesaikan hingga detik ini.

“Apakah pemerintah menunggu sampai 8000 lebih pekerja beserta keluarga habis mengambil jalan pintas seperti ini baru mau mengambil sikap,” tanya salah satu pekerja PT Freeport Indonesia, seperti dalam pesan yang diterima koranperdjoeangan.com.

Screenshot Fb yang mengabarkan salah satu pekerja Freeport yang di PHK meninggal dunia akibat gantung diri.

Tentu saja, kita miris dengan hal ini. PHK adalah sebuah tragedi. Dan agar tragedi seperti ini tidak terjadi, sudah seharusnya para pihak yang berkepentingan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian.

PT Freeport Indonesia harus bertanggung jawab dan mempekerjakan kembali atau setidaknya memberikan hak-hak karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu perlu segera dilakukan agar nasib 8.100 pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia itu menjadi jelas dan tidak ada lagi persoalan sosial yang muncul.

Kita semua khawatir dengan nasib dari 8.100 korban PHK yang bisa saja memicu persoalam lain yang lebih besar jika tidak ada solusi dalam jangka pendek. Untuk itu, PT Freeport Indonesia harus segera mengkhiri persoalan dengan karyawan terkena PHK, baik karyawan PT FI sendiri, kontraktor dan subkontraktor serta perusahaan swasta yang terkait.

Bagaimanapuun, semua korban PHK adalah WNI yang tentunya membutuhkan penghormatan atas hak-hak mereka dan perlu dipahami oleh pihak perusahaan. Jika phak perusahaan juga tidak mau berdialog maka sulit membendung amarah dari para korban PHK itu.

Karena itu, pemerintah juga harus hadir dan melakukan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pos terkait