Pengusaha Tekstil Akui PHK Bukan Karena Upah

Di PHK, buruh PT Dada Indonesia berjuang menuntut hak-haknya.

Jakarta, KPonline – Selama ini digembar-gemborkan, jika penyebab banyaknya PHK di sektor tekstil akibat upah yang tinggi. Namun pernyataan ini dibantah oleh kalangan pengusaha sendiri.

Seperti disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, bahwa terjadinya PHK di sektor tekstil bukan disebabkan oleh faktor upah. Tetapi akibat dari banjirnya produk tekstil impor.

Bacaan Lainnya

Dilansir Kompas.com (17/9/2019), API meminta adanya tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.

“Kami secara resmi men-submit safeguard ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah mendapat persetujuan,” ujarnya.

Selain safeguard, API juga meminta harmonisasi tarif. Khususnya bagi barang impor yang berasal dari China karena ada ASEAN-China Free Trade Agreement.

Perjanjian dagang tersebut membuat tarif impor kain dan garmen menjadi 0 persen. Sementara untuk produk hulu ada bea masuk sebesar 5 persen bahkan ada tambahan tarif anti dumping hingga 9 persen.

“Tarifnya bisa ada yang menjadi 15 persen ada yang 20 persen, itu yang membuat industri kita jadi lemah,” kata Ade.

Harmonisasi diusulkan kepada Menteri Perindustrian (Menperin). Produk yang harus mendapat bea masuk 0 persen hingga 5 persen merupakan produk hulu sedangkan bea masuk kain 9 persen, dan garmen sebesar 12 persen.

Jangan Kambing Hitamkan Upah Buruh

Berdasarkan apa yang disampaikan pihak pengusaha di atas, jangan lagi ada pernyataan bahwa upah buruh lah penyebab lesunya industri di negeri ini.

Memudarnya kejayaan industri baja di Krakatau Steel, pun diakui bukan akibat upah buruh yang tinggi. Tetapi diduga akibat membanjirkan baja dari China.

Begitu juga dengan yang terjadi di industri semen. Dalam posisi over produksi, izin pendirian pabrik semen baru terus dibuka. Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan predatory pricing yang semen lokal terpukul.

Jadi bukan upah. Karena, memang, upah di Indonesia masih terbilang murah.

Revisi PP No 78 Tahun 2015

Oleh karena itu, desakan para pekerja agar PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kayak untuk dipenuhi. Apalagi Presiden Jokowi sudah pernah menjanjikan untuk melakukan revisi terhadap beleid ini.

Revisi yang dilakukan, tentu saja dimasudkan untuk meningkatkan kualitas pengupahan di Indonesia. Agar upah yang diterima pekerja benar-benar layak. Tidak seperti saat ini, kenaikan upah hanya dibatasi sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika formula kenaikan upah minimum ini tetap dipertahankan, bisa dipastikan upah buruh Indonesia akan tetap murah.

Pos terkait