Akibat Kartel, Harga Motor Skutik 8,7 Juta Dijual 14 – 18 Juta

Jakarta, KPonline – Sesuai putusan KPPU, Yamaha dan Honda terbukti bekerja sama menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi dengan produsen lain. Padahal, keduanya adalah pesaing di bisnis otomotif.

Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Sidang KPPU dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam pembacaan putusan di gedung KPPU hari ini, Senin, 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5‎ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ayat 2 menyatakan, ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Peraturan Komisi KPPU No 4 tahun 2011 tentang pedoman pasal 5, menjelaskan, penetapan harga dilarang karena selalu menghasilkan harga yang jauh di atas harga melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi konsumen, secara langsung atau sebaliknya

Dalam kondisi persaingan yang sehat, harga sepeda motor akan terdorong turun mendekati biaya produksi. Ketika harga bergerak turun mendekati biaya produksi maka pasar akan menjadi lebih efisien, efeknya akan meningkatkan penghematan bagi konsumen (welfare improvement).

Namun, ketika sekelompok perusahaan melakukan kesepakatan penetapan harga, maka harga akan naik jauh di atas biaya produksi. Dari hasil penelusuran KPPU, dipacak dari Antara, harusnya harga motor skutik pada periode 2013-2014 di Indonesia harganya Rp8,7 juta per unit, dengan juga membandingkan harga motor di negara-negara ASEAN. Namun justru di Indonesia dijual dengan harga Rp14-18 juta per unit