Trending no. 1 di Jagad Twitter, #TolakDaruratSipil Terus Menggema

Jakarta, KPonline – Netizen di jagad twitter sepertinya tidak pernah kehabisan semangat dalam mengkritisi setiap kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan rakyatnya secara umum. Alih alih menantikan keputusan tegas pemerintah untuk melakukan Lock down atau karantina wilayah yang ada malah keputusan darurat sipil yang dikeluarkan. Hal ini justru mendapat reaksi keras dari warga masyarakat khususnya penggiat media sosial.

Terpantau oleh Media Perdjoeangan, hari ini (31/3) Tahar #TolakDaruratSipil menduduki posisi puncak trending Indonesia dengan jumlah cuitan tembus di angka 105K. Angka ini masih bisa terus bertambah bila semakin banyak netizen yang menggaungkan tagar ini.

Bacaan Lainnya

“Darurat sipil?

“Kalo DARURAT SIPIL DIBERLAKUKAN , Presiden dan polisi bisa menangkapi siapa saja tanpa proses hukum.

“Jadi sebenarnya kita itu sedang perang dengan virus atau perang dengan rakyat sendiri?!!

#TolakDaruratSipil ” cuit akun @4smara1701

“Otaknya cuma ekonomi dan investor. Mudah2an matinya ditawur warga #TolakDaruratSipil” tulis akun @panca66

“Ditengah kondisi darurat negara, rakyat membutuhkan Pemimpin yang mampu melindungi dan mengayomi, bukan Pemimpin yang menjadi Pedang yang menindas rakyatnya sendiri, bukan pula Pemimpin yang hanya memikirkan kekuasaanya dengan segala cara.

#TolakDaruratSipil cuit @RicKY_KCh hari ini.

Sebenarnya apa itu darurat sipil?

DARURAT SIPIL

Pasal 18.

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Pasal 19.

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pasal 21.

Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggauta-anggauta Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.

(Jim).

Pos terkait