Tanggap Covid-19, Pasar RW.36 Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Mandiri

Bekasi, KPonline – Walikota Bekasi, Rahmat Efendi mengeluarkan surat edaran nomor. 511.2/2193/Disdagperin.Pasar berhubungan dengan terjadinya wabah pandemi virus Corona atau Covid-19. Menindaklanjuti surat edaran tersebut pengurus pasar RW.36 di perumahan Vila Indah Permai (VIP) Bekasi Utara segera mengambil langkah cepat sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan pasar yang merupakan salah satu tempat interaksi warga setempat dengan melakukan langkah penyemprotan disinfektan di lingkungan pasar RW.36 VIP.

Selasa siang (24/3) pengurus pasar RW.36 dan sejumlah pedagang melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri. Mereka bergotong royong melakukan upaya pencegahan di lingkungan pasar agar pedagang dan pembeli sama sama tenang dengan kondisi saat ini.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut, pasar RW.36 akan tetap buka seperti biasa dengan mempertimbangkan situasi kondisi selanjutnya.” jelas Ardin, salah satu pengurus pasar yang terjun langsung melakukan penyemprotan.

“Semoga kita semua terhindar dari bahaya Covid-19 dan selalu dalam lindungan Nya.” tambahnya didampingi pengurus RW.36 yang juga hadir dalam penyemprotan di pasar RW.36 siang ini.

(Jim).

Pos terkait