Edukasi

Jakarta, KPonline – Pekerja yang mengajukan permintaan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha. Terhadap PHK karena mengundurkan diri atas kemauan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.