PHK Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

PHK Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

Jakarta, KPonline – Dalam Pasal 160 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan, apabila pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah; (b) untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah; (c) untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah; (d) untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya sebagaimana tersebut diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib. Adapun keluarga pekerja yang menjadi tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Ayat (1) adalah suami/istri, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Secara contrario, ketetuan diatas berarti, apabila pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha wajib memberikan upah penuh. Jika ketentuan ini dilanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; hingga pencabutan ijin.

Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena masih ditahan pihak yang berwajib terkait dengan proses perkara pidana, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa melalui penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial dengan memberikan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Jika pengusaha tidak bersedia membayarkan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sementara itu, apabila sebelum masa 6 (enam) bulan, pengadilan memutuskan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali. Pengusaha yang tidak bersedia mempekerjakan pekerja, sementara pengadilan sudah memutuskan pekerja tidak terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa 6 (enam) bulan penahanan berakhir, dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apabila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan tanpa melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan idustrial dengan memberikan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Jika pengusaha tidak bersedia membayarkan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).