Manajemen PT. Permata Hijau Sawit Diduga Semena-mena Terhadap Karyawan

Padang Lawas, KPonline – Diduga kuat, karena tidak adanya surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara perusahaan dengan karyawannya, manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS/PHG Group) berlokasi di Kebun Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), dinilai telah bertindak semena-mena terhadap karyawannya.

Kenyataan ini, seperti yang kini dirasakan oleh Fahri Aswin Nasution, satu karyawan di PT. PHS/PHG Group Mananti yang mendapat perlakuan tidak adil, dengan menerima tindakan penurunan pangkat golongan dan jabatan, dari semula sebagai staff/asisten kebun diturunkan menjadi karyawan pembantu operator biasa (Pb Opr).

“Saya tidak terima dengan perlakuan perusahaan terhadap diri saya, karena saya merasa tidak melakukan kesalahan fatal di tempat kerja. Masak pangkat, golongan dan jabatan saya dari staff, tiba-tiba terjun bebas menjadi karyawan biasa. Jabatan turun, gaji saya pun ikut turun,” ujar Aswin, saat menyampaikan pengaduannya ke Kantor Disnaker Palas, Jumat (19/5).

Diungkapnya, proses demosi dan pemutasian dirinya, dari Asisten Afdeling I (satu) kebun Papaso menjadi pekerja perawatan di PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL), berdasarkan surat yang ditanda tangani Estate Manager Papaso, Edy Gusanto, bernomor : HRD-PHG/N/1657/0517 tertanggal 9 Mei 2017 perihal Demosi.

Lalu surat yang ditanda tangani Estate Manager Papaso-Aliaga, Tan Srilugo, bernomor : HRD-PHG/N/1658/0517 tertanggal 10 Mei 2017 perihal Mutasi, dan surat yang ditanda tangani GM-Sosa, Ir. H. AP Lubis, bernomor: GM-PHS/N/0622/0517 tertanggal 10 mei 2017, perihal Surat Peringatan III (SP -III).

Dalam SP III itu disebutkan bahwa yang bersangkutan sebagai asisten kurang rasa tanggung jawab dan sangat mengecewakan. Sementara penerbitan surat SP III salah satunya berdasarkan surat KDP nomor FA-PHS/N/0038/03 17 tanggal 21 Maret 2017, dan surat Estate Manager Nomor PPS-PHS/GM/162/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal kinerja asisten kebun afdeling 1.

“Tapi, kenapa surat tertanggal 13 maret 2017 itu tidak ada lampirannya. Tidak ada data dan fakta yang membuktikan dan membenarkan, bahwa saya inj bersalah. Apa masalahnya, kok saya dimutasikan kerja seenak perut perusahaan. Untuk persoalan ini, saya buat laporannya kd Disnaker Palas,” ucapnya.

Sementara, Kepala Disnsker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, kewat Kabid Hubungan Industri, Ahmad Alkindi Kudadiri menyatakan, “Kita akan tindak lanjuti langsung ke perusahaan yang bersangkutan secepatnya. Kita lihat, hal ini terjadi, kami menduga karena tidak ada PKB di perusahaan ini,” sebutnya.

“Memang, bila melihat dari isi surat-surat yang disampaikan pelapor, ada kejanggalan. Yang jelas laporan ini akan kita telusuri hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kandir PT. PHS/PHG Group Medan Sofyan Manan Nasution yang dikonfirmasi via seluler mengakui perihal penurunan pangkat golongan dan jabatan tersebut, atas nama Fahri Aswin Nasution. Namun Sofyan tak berkomentar banyak terkait perlakuan perusahaan terhadap karyawannya itu.

Hanya saja humas kandir Medan ini menyatakan perlakuan itu akan masih dipertanyakan kepada pihak HRD selaku pihak yang menangani.

Penulis: Maulana Syafii
Keterangan gambar: Fahri Aswin Nasution, karyawan PT PHS/PHG Group menyerahkan laporan keberatannya ke Disnaker Palas. Maulana Syafii.