SP Antara Kecam Kebijakan PHK Paksa Direksi

Jakarta,KSPI- Serikat Pekrrja Antara mengecam kebijakan PHK paksa direksi Perum LKBN Antara terhadap 32 karyawan tetap kantor berita nasional Indonesia ini karena dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas serta dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.

“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara,” kata Ketua SP Antara Abdul Gofur di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Merespons kondisi hubungan industrial yang dirusak direksi di tahun ketika Bangsa Indonesia merayakan 74 tahun kemerdekaan negerinya dari cengkeraman penjajahan bangsa asing ini, SP Antara menegaskan penolakannya atas perampasan hak bekerja karyawan ini.

“PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut,” kata Gofur.

Selain tanpa sosialisasi, pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut, dan dasar aturan yang jelas, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga dirasakan jauh dari layak.

Para karyawan yang terkena kebijakan PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

“Mengingat kemudhoratan kebijakan PHK Paksa ini, kami meminta direksi membatalkan kebijakan PHK Paksa kepada karyawan yang menolak karena UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan sepihak,” katanya.

Selain tidak boleh dilakukan secara sepihak, UU 13 Tahun 2003 itu juga mengamanatkan mutlaknya kesepakatan antara kedua belah pihak, serta dilakukan tanpa paksaan dan apalagi intimidasi, kata Abdul Gofur.

SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH Aspek Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu, katanya.

Pos terkait