PUK SPAI FSPMI PT. MIM Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait PHK Sepihak Ridwandi

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. MIM memenuhi Panggilan Klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terkait Perselisihan Hubungan Industrial PHK Sepihak Ridwandi. Rabu (23/03/2022).

Bertempat di Ruangan Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang berlangsung proses Klarifikasi Perselisihan tersebut yang di mulai dari Pkl 11.00 Wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Yang bertugas Sebagai Mediator Klarifikasi PHK Ridwandi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang adalah Ahmad, S.H., M.H. dan Suwarsih, S.H.

Kemudian dari Perwakilan dari PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri yaitu Tata Taufiq (Ketua), Ridwandi (Bidang Advokasi) sekaligus yang Ter PHK dan Febio (Bidang Organisasi).

Selanjutnya dari Perwakilan dari Pengurus PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang di wakilkan oleh Mustofa (Bidang Advokasi) dan yang hadir dari perwakilan Management PT. Multi Indo Mandiri Doni dan Rozi.

Masing – masing pihak baik dari Serikat Pekerja dan Perwakilan Perusahaan memberikan Keterangan dengan menyampaikan Kronologis terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Harapan dari Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri dalam Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial PHK ini bisa cepat selesai sehingga ke depan hubungan Industrial dengan management PT. Multi Indo Mandiri menjadi Harmonis.

“Kami berharap setelah adanya panggilan terkait Klarifikasi ini Pihak Management PT. Multi Indo Mandiri bisa mencabut PHK Sepihak Ridwandi dan bisa di pekerjakan kembali sehingga ke depan hubungan Industrial dengan management PT. Multi Indo Mandiri menjadi Harmonis” harapnya Tata Taufiq.

Pos terkait