Kuasa Hukum FSPMI Temui Mediator, Dorong Penyelesaian Damai Gugatan Organisasi

Kuasa Hukum FSPMI Temui Mediator, Dorong Penyelesaian Damai Gugatan Organisasi

Jakarta, KPonline – Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) melakukan audiensi dengan mediator yang ditunjuk majelis hakim dalam penanganan gugatan organisasi FSPMI pasca Kongres dan Munas 2026. Audiensi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta bersama mediator Heru Kuntjoro, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara nomor 155 yang tengah bergulir.

Mediator memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum DPP FSPMI yang terdiri dari Tri Widyanto, S.H., Supriyadi (Piyonk) selaku Panglima Koordinator Nasional Garda Metal, Eddy Kuncoro selaku Vice Presiden Bidang Aksi, serta Ananto Prasetya selaku Ketua Umum SPEE FSPMI, diterima langsung oleh mediator.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci kronologi permasalahan yang menjadi dasar gugatan. Mereka menegaskan bahwa konflik yang terjadi sejatinya merupakan persoalan internal organisasi FSPMI.

Menurut tim kuasa hukum, kedua belah pihak pada dasarnya masih berasal dari lingkup organisasi yang sama. Namun persoalan muncul ketika pihak penggugat dinilai telah mendirikan organisasi baru di luar struktur yang sah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai langkah tersebut berdampak pada legal standing penggugat. Dengan berdirinya organisasi baru, posisi hukum penggugat dinilai tidak lagi relevan untuk menggugat atas nama FSPMI.

Meski demikian, karena perkara telah resmi masuk ke ranah pengadilan dan belum ada pencabutan gugatan dari kedua belah pihak, proses hukum dipastikan tetap berjalan hingga ada putusan akhir apabila tidak tercapai kesepakatan damai.

Dalam audiensi itu, mediator Heru Kuntjoro menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur mediasi. Menurutnya, sebelum memasuki tahapan persidangan yang lebih kompleks, para pihak masih memiliki peluang menyelesaikan konflik secara damai.

Ia menilai mediasi dapat menjadi jalan yang lebih elegan dan konstruktif untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi, sekaligus menjaga soliditas dan marwah organisasi di mata publik.

Tim kuasa hukum DPP FSPMI menegaskan audiensi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari upaya komunikasi agar penyelesaian perkara dapat dipertimbangkan secara bijak oleh semua pihak.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf apabila kehadiran massa buruh dalam setiap agenda persidangan kerap menjadi perhatian. Mereka menegaskan, kehadiran buruh merupakan bentuk dukungan moral terhadap perjuangan hukum yang sedang ditempuh.

Mobilisasi massa buruh dan penggunaan mobil komando, menurut mereka, merupakan wujud solidaritas dan komitmen dalam mengawal jalannya proses hukum. Dukungan tersebut diharapkan menjadi energi perjuangan sekaligus memastikan proses persidangan berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Pos terkait