Standar Global untuk Ojol dan Kurir Digital Resmi Diadopsi ILO, Angin Segar bagi Jutaan Pekerja Platform di Indonesia

Standar Global untuk Ojol dan Kurir Digital Resmi Diadopsi ILO, Angin Segar bagi Jutaan Pekerja Platform di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli Dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa-Swiss.

Jenewa, KPonline-Kabar baik datang bagi jutaan pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk pengemudi ojek online, kurir digital, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga pekerja ekonomi gig lainnya.

Dalam Sidang Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa-Swiss, Jumat (12/6/2026). Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO resmi mengadopsi Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang menjadi standar ketenagakerjaan internasional pertama yang mengatur perlindungan pekerja platform digital.

Adopsi konvensi tersebut dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan global. Untuk pertama kalinya, pekerja yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi digital memperoleh pengakuan dan perlindungan dalam sebuah standar internasional yang mengikat. Konvensi ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang telah mengubah pola hubungan kerja di berbagai negara.

Pembahasan mengenai kerja layak dalam ekonomi platform telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya mencapai kesepakatan dalam Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2026. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai negara anggota ILO.

Konvensi yang diadopsi tersebut memuat sejumlah prinsip penting yang selama ini menjadi tuntutan para pekerja platform digital. Diantaranya adalah hak atas upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari pemutusan akses atau suspend yang tidak adil, jaminan sosial, perlindungan data pribadi, hingga transparansi penggunaan algoritma yang menentukan pendapatan maupun akses pekerjaan para pekerja platform.

Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah manajemen berbasis algoritma. Dalam praktiknya, pekerja platform sering kali tidak mengetahui bagaimana aplikasi menentukan pembagian order, sistem penilaian, insentif, maupun alasan penghentian akun. Melalui konvensi ini, platform digital didorong untuk lebih transparan dalam penggunaan sistem otomatis yang memengaruhi pekerjaan dan penghasilan pekerja.

Selain itu, konvensi tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan dasar harus tetap diberikan kepada pekerja platform terlepas dari status hubungan kerjanya, apakah dikategorikan sebagai pekerja atau mitra independen. Ketentuan ini dianggap penting karena selama ini banyak perusahaan platform berargumen bahwa pekerja mereka bukanlah karyawan sehingga tidak berhak memperoleh berbagai perlindungan ketenagakerjaan.

Organisasi buruh internasional menyambut adopsi konvensi ini sebagai kemenangan besar bagi pekerja platform. Federasi serikat pekerja internasional menilai standar tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama juga ditegaskan sebagai bagian dari perlindungan yang harus dijamin di sektor ekonomi platform.

Data Bank Dunia menunjukkan jumlah pekerja platform digital secara global diperkirakan mencapai antara 154 juta hingga 435 juta orang. Angka tersebut terus meningkat seiring berkembangnya layanan transportasi daring, pengantaran makanan, logistik, jasa rumah tangga, hingga berbagai pekerjaan digital berbasis aplikasi.

Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki arti yang sangat penting. Sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di Asia Tenggara, jumlah pekerja platform digital di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Kehadiran jutaan pengemudi ojek online, kurir digital, hingga pekerja freelance berbasis aplikasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.

Karena itu, standar internasional yang baru diadopsi ILO dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola sektor ekonomi digital nasional. Karena, dengan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja diyakini tidak akan menghambat inovasi, melainkan menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejumlah pihak menilai bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas usaha menjadi kunci utama dalam implementasi standar tersebut.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih menanti. Konvensi ILO tersebut masih memerlukan proses ratifikasi oleh negara-negara anggota agar dapat diimplementasikan ke dalam sistem hukum nasional masing-masing. Setelah diratifikasi, pemerintah perlu menyusun regulasi teknis yang mampu menerjemahkan prinsip-prinsip internasional tersebut ke dalam perlindungan nyata bagi para pekerja platform.

Setidaknya, pemerintah Indonesia perlu aktif mengikuti pembahasan lanjutan di Governing Body ILO serta proses penyusunan rekomendasi teknis yang akan menjadi panduan implementasi konvensi tersebut. Langkah ini penting agar Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari standar internasional yang baru lahir tersebut.

Pada akhirnya, lahirnya Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi sinyal kuat bahwa transformasi digital tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan ekonomi semata. Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan hak-hak pekerja.

Bagi jutaan pengemudi ojek online, kurir digital, dan pekerja berbasis aplikasi di Indonesia, keputusan bersejarah ILO ini menjadi harapan baru bahwa masa depan ekonomi digital tidak hanya menjanjikan peluang kerja, tetapi juga menghadirkan kepastian, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi mereka yang menjadi tulang punggung layanan digital setiap hari.