Mojokerto, KPonline–Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Jamkeswatch KSPI Provinsi Jawa Timur di Mojokerto, 18–19 Juli 2026, tidak sekadar menjadi forum konsolidasi organisasi. Forum ini berubah menjadi ruang evaluasi kritis terhadap berbagai persoalan jaminan sosial yang hingga kini masih menyisakan ketimpangan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, sedikitnya terdapat delapan isu strategis yang dinilai mendesak untuk segera dibenahi. Mulai dari persoalan kepesertaan BPJS, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang menunggak iuran, perlindungan korban kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas, hingga belum optimalnya jaminan pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Rakerwil menilai masih banyak masyarakat kehilangan akses pelayanan kesehatan bukan karena tidak berhak, melainkan akibat persoalan administrasi, lemahnya pengawasan pemerintah, dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak kepada peserta.
Karena itu, Jamkeswatch KSPI Jatim merekomendasikan penguatan organisasi melalui pembaruan kepengurusan, pembangunan database relawan, serta sistem pengaduan layanan kesehatan yang terintegrasi agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, terdokumentasi, dan berbasis data.
Di sisi kebijakan, forum mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merealisasikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU melalui APBD. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat miskin dan pekerja rentan kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar iuran.
Rakerwil juga mendesak percepatan terbitnya Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Sorotan paling keras diarahkan pada praktik perusahaan yang menunggak iuran BPJS hingga menyebabkan kepesertaan pekerja menjadi nonaktif. Menurut Jamkeswatch, pekerja tidak boleh menjadi korban kelalaian pemberi kerja. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan, sementara seluruh konsekuensi tunggakan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Forum juga meminta adanya kepastian hukum terhadap korban kecelakaan kerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja. BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi penjamin utama agar korban tidak terhambat memperoleh pelayanan hanya karena tarik-menarik kewenangan antarpenyelenggara jaminan.
Selain itu, Rakerwil mendorong perubahan aturan mengenai ahli waris penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas agar selaras dengan perkembangan hukum waris yang berlaku. Di sisi lain, pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya juga dinilai masih membutuhkan sistem penjaminan yang lebih pasti, cepat, dan berpihak kepada korban.
Sebagai agenda jangka panjang, Jamkeswatch KSPI Jatim mendesak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur segera mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) serta membangun jaring pengaman sosial yang mampu menutup berbagai celah administrasi maupun keterbatasan fiskal yang selama ini membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Bagi Jamkeswatch KSPI Jawa Timur, jaminan sosial bukan sekadar program pemerintah, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, seluruh rekomendasi hasil Rakerwil akan dikawal melalui dialog, audiensi, hingga langkah-langkah konstitusional apabila tidak mendapat respons serius dari para pemangku kebijakan.
Rakerwil ini menjadi penegasan bahwa perjuangan Jamkeswatch tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin setiap pekerja dan warga negara memperoleh perlindungan sosial secara adil, pasti, dan tanpa diskriminasi.