Jember, KPonline – Kecelakaan lalu lintas berupa tabrak belakang terjadi di depan SPBU Pecoro, Jember, saat arus kendaraan dari arah Tanggul menuju Sumbersari – Jember dalam kondisi padat merayap, disertai cuaca hujan dan kondisi jalan aspal yang licin, beberapa waktu lalu (Kamis, 30/5/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan, sebuah unit mobil mewah dengan nopol L 1406 UUI dengan salah satu truk milik Indomaret, yang secara kebetulan dikemudikan oleh salah satu anggota buruh FSPMI di tempat tersebut. Dimana pada saat kejadian berlangsung, driver truk sebenarnya telah berkendara dengan baik, dengan tetap menjaga jarak aman sesuai aturan lalu lintas dengan kendaraan di depannya, terlebih pada saat kejadian kondisi di TKP sedang turun hujan, yang secara otomatis pastinya, membutuhkan kewaspadaan ekstra, agar terhindar dari kejadian yang tidak di inginkan.
Menurut keterangan yang di dapat KPonline dari driver truk yang di ketahui bernama Mohammad Washil, saat kendaraan truk melaju dengan kecepatan normal, sebuah mobil yang ada di depan truk, tiba-tiba melakukan pengereman mendadak, alhasil, Washil pun secara spontan ikut melakukan pengereman guna menghindari tabrakan dengan kendaraan yang ada di depannya.
Berbeda dengan nasib sebuah mobil mewah yang berada di belakang truk, yang di kendarai oleh HS, karena diduga kurang konsentrasi serta tidak menjaga jarak aman dengan mobil yang ada di depannya, mobil mewah yang di duga juga memakai nopol palsu itupun, akhirnya menabrak bagian belakang truk tersebut.
Namun pasca kejadian, pengemudi mobil mewah meminta sopir truk untuk segera menepi dan parahnya, malah meminta pertanggungjawaban kepada supir truk atas kerusakan kendaraan miliknya, padahal jika di lihat dari sisi kronologi, seharusnya pengendara mobil mewah tak semestinya meminta pertanggung jawaban atas dugaan kekurangwaspadaannya sendiri dalam menjaga jarak aman dengan pengendara di depannya.
“Truk yang notabene mempunyai beban berat karena membawa barang, yang dimana sistem pengeraman juga tidak akan maksimal jika di pergunakan secara mendadak, bisa menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya, kenapa malah mobil mewah yang bebannya lebih ringan dan sistem pengeraman harusnya lebih bagus kok tidak bisa menghindari truk yang saya kendarai? Kan aneh, itu Mas” heran Washil kepada KPonline.
“Dugaan saya, klo gak jaraknya terlalu dekat, si supir belakang saya kemungkinan kurang fokus, Mas. Gitu kok malah maksa minta ganti rugi ke saya” imbuh Washil.
Dalam proses negosiasi tersebut, pengemudi mobil mewah menunjukkan rekaman dashcam sebagai dasar tuntutan ganti rugi. Padahal, sesuai aturan lalu lintas, pengendara di belakang memiliki kewajiban menjaga jarak aman berkendara sekitar 15 hingga 20 meter dalam kecepatan normal dengan kendaraan di depannya, terlebih dalam kondisi hujan dan jalan licin.
Meski dugaan kelalaian mengarah kepada pengemudi mobil mewah yang tidak menjaga jarak aman, pemilik kendaraan tersebut tetap memaksa meminta ganti rugi kepada sopir truk yang merupakan seorang buruh. Akibat tekanan dan demi menyelesaikan persoalan secara damai, sopir truk anggota Buruh FSPMI akhirnya memberikan uang santunan sebesar Rp 500.000 kepada pengendara mobil mewah tersebut, dalam proses mediasi di kantor Satlantas Polres Jember.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena seorang buruh sopir, justru harus menanggung kerugian akibat dugaan kelalaian pengendara lain. Sangat miris ketika pemilik mobil mewah tetap meminta dan menerima uang dari seorang buruh, padahal secara aturan keselamatan jalan raya, setiap pengendara wajib saling menghormati dan menjaga jarak aman tanpa harus bersikap semena-mena terhadap sesama pengguna jalan, terlebih kepada mereka yang sedang mencari nafkah sebagai sopir.


