Jakarta, KPonline-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menuai sorotan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menilai regulasi tersebut justru kembali membuka ruang yang lebih luas terhadap praktik outsourcing yang berpotensi merugikan kaum buruh.
Sebagai bentuk penolakan, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Massa aksi datang membawa atribut organisasi, spanduk tuntutan, serta menyerukan penolakan terhadap sejumlah pasal yang dianggap mengancam kepastian kerja dan perlindungan pekerja di Indonesia.
Dalam aksinya, para buruh KSPI menyuarakan kekhawatiran bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 akan semakin memperluas praktik alih daya di berbagai sektor pekerjaan. Mereka menilai regulasi tersebut tidak berpihak pada kepastian hubungan kerja dan justru berpotensi memperlemah posisi buruh di tengah dinamika industri nasional.
Di tengah jalannya aksi, sebanyak 10 orang perwakilan massa buruh KSPI dipanggil oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya membuka ruang dialog antara pemerintah dengan perwakilan pekerja terkait polemik Permenaker yang baru diterbitkan tersebut.
Dalam audiensi, KSPI akan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut KSPI, Permenaker berpotensi menjadi celah bagi perusahaan untuk mengalihdayakan berbagai jenis pekerjaan inti. Apabila tidak diberikan batasan yang tegas, aturan tersebut dikhawatirkan akan memperbesar praktik outsourcing secara masif dan mengurangi kepastian kerja bagi buruh.
KSPI juga menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik outsourcing tanpa batas yang selama ini menjadi keluhan pekerja. Padahal, pekerja telah lama menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap sistem kerja kontrak dan alih daya.
Bagi KSPI, polemik Permenaker tentang alih daya bukan sekadar persoalan regulasi administratif. Lebih dari itu, aturan tersebut dinilai menyangkut masa depan kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, serta keberlangsungan kehidupan jutaan buruh di Indonesia di tengah tantangan transformasi industri yang terus berkembang.