Jakarta, KPonline – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditandatangani pada 30 April 2026, atau satu hari menjelang peringatan May Day, patut dicermati secara kritis oleh seluruh gerakan buruh Indonesia.
Ketua Umum PP SPLP FSPMI, Supriyanto menyoroti, Permenaker ini memberikan batasan jenis pekerjaan alih daya hanya pada sektor penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga sektor penunjang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Hal ini dipandang justru memperluas jenis pekerjaan alih daya. Jika sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dikenal 5 jenis pekerjaan penunjang, kini bertambah menjadi 6 jenis pekerjaan, termasuk “layanan penunjang operasional” serta pekerjaan penunjang di bidang ketenagalistrikan, pertambangan, minyak dan gas.
“Frasa layanan penunjang operasional memiliki cakupan yang sangat luas dan rawan disalahgunakan untuk mengalihkan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya bersifat organik atau pekerjaan inti menjadi alih daya,” tegas Supriyanto (7/5/2026)
Ketua Umum PP SPLP FSPMI menilai, hal ini sangat berdampak serius terhadap kepastian kerja dan perlindungan pekerja di berbagai sektor industri.
Meski dalam Pasal 4 Permenaker 7/2026 menyebutkan adanya kewajiban perlindungan pekerja seperti upah, jaminan sosial, THR, K3, hingga batasan PHK, tapi fakta di lapangan menunjukkan banyak kasus norma hukum seringkali berhenti tanpa pengawasan dan penegakan yang serius.
“Pertanyaan besarnya adalah, di mana kehadiran negara untuk melindungi pekerja outsourcing ketika masih banyak perusahaan alih daya yang bermasalah? Menggaji di bawah standar, menghindari status kerja tetap, memutus hubungan kerja secara sepihak, bahkan menghilang saat terjadi perselisihan hubungan industrial,” lanjut Supriyanto
Supriyanto menegaskan, pekerjaan yang bersifat terus menerus dan berkaitan langsung dengan proses produksi, serta pekerjaan yang berisiko tinggi, sudah seharusnya tidak dialihdayakan. “Buruh bukan mesin atau budak yang dapat dipindahkan antar perusahaan tanpa kepastian masa depan yang jelas,” tegasnya.
Menurut Supriyanto persoalan utama outsourcing selama ini adalah ketidakpastian kerja, ketidakpastian pendapatan, ketidakpastian jaminan sosial, lemahnya perlindungan pekerja, serta praktik hubungan kerja fleksibel yang sering dijadikan alat efisiensi perusahaan dengan mengorbankan masa depan buruh.
Karena itu, PP SPLP FSPMI mendesak pemerintah agar:
1. Hapus sistem kerja outsourcing
2. Menindak tegas perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja
3. Melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam evaluasi Permenaker 7 Tahun 2026
“Regulasi yang lahir jelang May Day seharusnya jadi kado, bukan tetesan racun bagi buruh,” pungkas Supriyanto
Salam kompak, kuat, hebat. (Yanto)



