Jakarta, KPonline – Terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) menuai sorotan tajam dari kalangan buruh. Regulasi ini dinilai berpotensi memunculkan tanda tanya sekaligus kontroversi dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.
Sebagai respons awal, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, langsung melakukan konsolidasi internal guna menyatukan sikap organisasi. Konsolidasi digelar secara daring melalui pertemuan Zoom yang melibatkan pengurus DPP, DPW/KC, PC SPA, serta anggota dari wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sebagai basis utama gerakan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi aksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Dalam pernyataannya, Suparno menegaskan bahwa keberadaan Permenaker tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di dunia kerja. Ia secara tegas meminta agar regulasi tersebut dicabut atau dibatalkan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik di tingkat perusahaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 Ayat (2) huruf e yang memasukkan “layanan penunjang operasional” sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialih dayakan.
“Frasa penunjang operasional sangat problematik karena tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan perdebatan di internal perusahaan,” tegasnya.
Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi perusahaan untuk mengkategorikan berbagai jenis pekerjaan sebagai penunjang, sehingga memperluas praktik outsourcing.
Selain itu, FSPMI juga mengkritisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) yang memberikan kewenangan kepada Dinas Ketenagakerjaan dalam mencatat dan memverifikasi perjanjian alih daya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan mengajukan pencatatan paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani, dengan kemungkinan penangguhan jika dinilai tidak memenuhi syarat.
FSPMI menilai kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang transparan serta melibatkan serikat pekerja.
Di sisi lain, aspek sanksi dalam Permenaker ini juga menjadi perhatian serius. Aturan terbaru dinilai lebih lemah dibandingkan regulasi sebelumnya karena hanya memuat sanksi administratif, sehingga dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
Atas dasar itu, FSPMI melalui Suparno menyampaikan tuntutan agar pemerintah menghapus Pasal 3 Ayat (2) huruf e serta merevisi Pasal 5 dengan melibatkan serikat pekerja, demi menjamin kepastian kerja dan perlindungan yang lebih adil bagi buruh.
Sebagai langkah lanjutan, FSPMI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan dengan kekuatan massa dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Aksi tersebut direncanakan menjadi awal dari gelombang pergerakan yang akan meluas ke berbagai daerah di Indonesia, dengan tuntutan utama mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya.



