Jakarta, KPonline – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, S.H menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing). Regulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum dalam hubungan industrial.
FSPMI menilai aturan ini tidak menjawab tuntutan utama kaum buruh yang selama ini mendorong penghapusan praktik outsourcing. Sebaliknya, regulasi tersebut justru membuka ruang interpretasi yang lebih luas dan berpotensi merugikan pekerja.
Salah satu poin keberatan utama terletak pada ketidakjelasan definisi dalam Pasal 3 Ayat (2), khususnya huruf (e) terkait “layanan penunjang operasional”. Frasa ini dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan perdebatan di tingkat perusahaan.
Ketidakjelasan tersebut dinilai menyulitkan penentuan batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Akibatnya, perusahaan berpotensi memasukkan lebih banyak jenis pekerjaan ke dalam kategori outsourcing, yang pada akhirnya memperluas praktik alih daya.
FSPMI menilai kondisi ini akan memperlemah kepastian kerja bagi buruh. Status pekerja menjadi semakin rentan karena dapat dialihkan ke skema outsourcing tanpa batasan yang jelas.
Selain itu, FSPMI juga mengkritisi dominasi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4). Dalam ketentuan tersebut, Disnaker memiliki peran besar dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang.
Menurut FSPMI, kewenangan yang terlalu besar tanpa pelibatan serikat pekerja dan pihak perusahaan merupakan langkah yang tidak proporsional. Hal ini dinilai mengabaikan kondisi riil di lapangan yang justru lebih dipahami oleh para pelaku hubungan industrial.
FSPMI bahkan mengibaratkan kewenangan tersebut sebagai “cek kosong” yang berpotensi disalahgunakan. Tanpa mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel, keputusan yang diambil dikhawatirkan tidak berpihak pada keadilan bagi buruh.
Kritik lainnya diarahkan pada lemahnya sanksi dalam Permenaker ini. Regulasi tersebut hanya memuat sanksi administratif tanpa konsekuensi hukum yang kuat, sehingga dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
Hal ini berbeda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang sebelumnya dinilai memiliki sanksi lebih tegas. Ketiadaan sanksi kuat dalam aturan terbaru dikhawatirkan akan meningkatkan potensi pelanggaran oleh perusahaan.
Atas dasar itu, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghapus Pasal 3 Ayat (2) huruf (e) karena dinilai membuka ruang multitafsir. Kedua, merevisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) dengan melibatkan serikat pekerja dan perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan penunjang. Ketiga, menetapkan konsekuensi hukum yang tegas, di mana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus berujung pada perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT).
FSPMI menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari perjuangan panjang dalam mewujudkan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia. Organisasi juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pemerintah.



