Jakarta, KPonline-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mulai menuai penolakan dari serikat pekerja. Salah satu organisasi yang paling vokal menyuarakan keberatan adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menilai regulasi tersebut membuka celah baru bagi praktik outsourcing yang berpotensi merugikan pekerja.
Presiden FSPMI, Suparno SH, secara tegas menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beleid yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik di tingkat perusahaan.
Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 3 Ayat (2) huruf e yang memasukkan layanan penunjang operasional sebagai bagian dari jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. “Frasa ini sangat problematik karena akan memicu perdebatan di internal perusahaan terkait batasan mana pekerjaan penunjang dan mana yang bukan,” ujar Suparno.
Ia menilai, tanpa definisi yang jelas dan tegas, perusahaan bisa dengan leluasa mengkategorikan banyak jenis pekerjaan sebagai “penunjang operasional”, sehingga memperluas praktik outsourcing yang selama ini sudah menjadi polemik dalam hubungan industrial.
Lebih lanjut, Suparno juga mengkritisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) yang memberikan kewenangan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat dan memverifikasi perjanjian alih daya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan alih daya wajib mengajukan pencatatan paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani, dan Disnaker memiliki kewenangan untuk menangguhkan pencatatan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Namun menurut Suparno, mekanisme ini justru menyingkirkan peran pekerja. “Jika Disnaker menyatakan jenis pekerjaan itu sah sebagai penunjang, maka otomatis pencatatan akan keluar. Di sini buruh tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mana pekerjaan penunjang dan mana yang bukan,” tegasnya.
Suparno pun menyoroti potensi ketidaksesuaian pemahaman Disnaker terhadap kondisi riil di lapangan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik dan struktur kerja yang berbeda, sehingga penentuan jenis pekerjaan penunjang tidak bisa diseragamkan.
“Artinya, Disnaker seolah diberikan cek kosong untuk menentukan jenis pekerjaan penunjang tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik di masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, aspek sanksi dalam Permenaker ini juga menjadi sorotan tajam. Jika dibandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, aturan lama dinilai memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran. Sementara dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, sanksi yang diatur hanya bersifat administratif.
“Ini sangat lemah. Jika tidak ada konsekuensi hukum yang kuat, maka akan banyak perusahaan yang berani melanggar,” kata Suparno. Ia mengingatkan bahwa lemahnya sanksi dapat memperparah kondisi pekerja, terutama mereka yang berada dalam sistem kontrak dan outsourcing.
Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Melalui Suparno sebagai Presiden, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta agar Pasal 3 Ayat (2) huruf e dihapus karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan pekerja. Kedua, FSPMI mendesak agar Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) direvisi dengan melibatkan serikat pekerja dalam penentuan jenis pekerjaan penunjang.
Tak hanya itu, FSPMI juga menuntut adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah perubahan status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap apabila perusahaan terbukti melanggar aturan.
Serikat pekerja FSPMI pun akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap permenaker tersebut pada Kamis, (7/5/2026) mendatang di Kantor Kemenaker RI. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut masa depan dan kepastian kerja jutaan buruh di Indonesia,” tutup Suparno.