Aksi Buruh KSPI di Kemenaker, Presiden FSPMI Tuding Kemenaker Pelintir Persetujuan Prabowo Terkait Permenaker 7/2026

Aksi Buruh KSPI di Kemenaker, Presiden FSPMI Tuding Kemenaker Pelintir Persetujuan Prabowo Terkait Permenaker 7/2026

Jakarta, KPonline-Eskalasi penolakan kaum buruh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing) kian memanas. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Suparno, melontarkan kritik pedas usai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Suparno mengungkapkan adanya dugaan manipulasi proses pembentukan regulasi tersebut yang seolah-olah telah melibatkan unsur serikat buruh secara substansial.

Suparno menjelaskan bahwa pihak Kemenaker mengklaim proses pembentukan Permenaker ini telah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang serikat pekerja pada bulan Ramadan lalu. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanyalah formalitas untuk menentukan jenis produk hukum, bukan membahas isi atau substansi aturan.

“Dugaan kuat kami, FGD itu dijadikan legitimasi seolah-olah serikat pekerja sudah diundang dan menyepakati Permenaker tersebut. Realitasnya, isinya sama sekali tidak melibatkan kaum buruh atau pimpinan serikat,” ujar Suparno tegas.

Ia juga menyoroti pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses ini. Suparno menduga pihak Kementerian memberikan laporan yang tidak utuh kepada Presiden.

“Disampaikan bahwa ini sudah atas izin Pak Prabowo. Kami yakin Pak Prabowo pasti setuju kalau laporannya menyebut buruh sudah dilibatkan. Padahal, situasi itu dipelintir. Buruh hanya dilibatkan untuk menentukan ‘produk apa’ yang akan dibuat, bukan isinya,” tambahnya.

Bukan tanpa alasan buruh mendesak pencabutan regulasi ini. Suparno membeberkan bukti lapangan bahwa Permenaker 7/2026 telah dijadikan alat oleh pengusaha untuk memangkas jumlah karyawan tetap.

Ia mencontohkan kasus di PT Michelin (Multistrada), sebuah perusahaan ban multinasional di Cikarang. Hanya berselang dua hari sejak aturan itu keluar, tepatnya pada 2 Mei, perusahaan diduga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di bagian gudang dengan memanfaatkan Pasal 3 ayat 2 huruf E tentang layanan penunjang operasional.

“Artinya, aturan ini langsung dimanfaatkan pengusaha untuk menghabisi kepastian kerja buruh,” kata Suparno.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tuntutan keras:
1. Cabut Permenaker 7/2026 sesegera mungkin.

2. Diskusi Ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder (pengusaha dan pekerja) untuk merumuskan aturan alih daya yang menjamin kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.

Suparno memberikan batas waktu satu minggu bagi pemerintah untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak digubris, ia menjamin gelombang aksi massa buruh KSPI akan melumpuhkan pusat dan daerah.

“Kami kasih batas waktu satu minggu. Jika tidak dicabut, saya pastikan KSPI akan turun lebih besar lagi. Bukan hanya di pusat, tapi aksi gelombang di seluruh wilayah Indonesia. Silakan teman-teman media buktikan nanti,” pungkasnya.