Sidang Gugatan FSPMI Masuki Hari Ke-6, Mediasi Ditunda hingga 12 Mei 2026

Sidang Gugatan FSPMI Masuki Hari Ke-6, Mediasi Ditunda hingga 12 Mei 2026

Jakarta, KPonline – Sidang gugatan terhadap organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam perkara nomor 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan yang diajukan BAIS dan Slamet Riyadi itu kini memasuki hari ke-6 persidangan, dengan agenda utama mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Mediasi merupakan tahapan penting dalam proses hukum perdata untuk membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum FSPMI yang dipimpin Sarino hadir mewakili pihak tergugat. Sarino menjelaskan seluruh kuasa hukum dari tergugat 1 hingga tergugat 5 hadir dalam persidangan. Namun, para prinsipal atau pihak utama dari tergugat belum dapat hadir karena tengah disibukkan agenda internal organisasi, terutama persiapan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Sementara itu, dari pihak penggugat, BAIS hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya. Kehadiran tersebut menjadi perhatian mediator yang memimpin jalannya proses mediasi.

Dalam persidangan, mediator menegaskan kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak merupakan kewajiban dalam proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan proposal perdamaian belum dapat diajukan pada sidang kali ini dan baru akan disampaikan setelah seluruh prinsipal dari pihak tergugat hadir secara langsung. Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum FSPMI menegaskan belum dapat menyiapkan ataupun merespons proposal perdamaian karena dokumen tersebut belum diajukan secara resmi.

Sarino menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi proposal perdamaian sebelum menentukan sikap dalam proses mediasi lanjutan agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga menjelaskan, sidang mediasi bersifat tertutup dan berbeda dengan sidang pembacaan gugatan, eksepsi, maupun pembuktian, sehingga tidak semua pihak dapat mengikuti proses tersebut secara langsung. Mediasi sendiri dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, agar tidak mengganggu agenda persidangan lain yang ditangani hakim mediator.

Setelah mempertimbangkan kondisi yang ada, majelis mediator akhirnya memutuskan menunda sidang mediasi karena belum terpenuhinya kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak secara lengkap. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada 12 Mei 2026 pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum FSPMI juga mengimbau anggota dan simpatisan buruh untuk tetap memberikan dukungan, seraya memahami bahwa proses mediasi tidak terbuka untuk umum.

Selain perkembangan mediasi, Sarino turut menyinggung persoalan legal standing pihak penggugat. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum penggugat yang dinilai tidak lagi relevan karena telah mendirikan organisasi serikat pekerja lain.

Karena itu, pihak tergugat akan terus mencermati seluruh aspek hukum dalam perkara ini, termasuk legal standing penggugat, sebelum menentukan langkah lanjutan. Sidang 12 Mei mendatang diharapkan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa ini.

Pos terkait