Jakarta, KPonline-Proses gugatan perkara perdata nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR, terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dilayangkan Abdul Bais dan Slamet Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memasuki persidangan/tahap ke-6 dengan jalur mediasi. Rabu, (29/4/2026).
Sarino dari tim kuasa hukum FSPMI menyampaikan bahwa sidang mediasi perdana telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Sidang mediasi pertama hari ini 29 April 2026 dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak penggugat dihadiri Abdul Bais beserta Slamet Riyadi dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hanya dihadiri tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sarino menjelaskan, dalam jalannya mediasi, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), wajib dihadiri principal. “Untuk principal nya kita tidak bisa menghadirkan presiden FSPMI (Suparno) dikarenakan banyak kesibukan menjelang Mayday,” jelas Sarino.
Dalam hukum acara perdata, Prinsipal adalah pihak utama yang berperkara, yaitu Penggugat (orang/badan hukum yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan) dan dalam kasus ini Abdul Bais beserta Slamet Riyadi adalah prinsipal dari pihak penggugat. Sedangkan principal dari pihak tergugat (orang/badan hukum yang digugat) adalah Suparno.
Sederhananya, prinsipal adalah orang yang sebenarnya memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut, bukan pengacara atau kuasa hukumnya.
Kemudian, sehubungan principal dari pihak penggugat telah hadir. Menurut Sarino, majelis hakim pun menanyakan proposal perdamaian dari pihak penggugat.
“Majelis hakim menanyakan proposal perdamaian dari penggugat,” pungkas Sarino.
Dan sehubungan Principal dari pihak tergugat tidak bisa hadir, kata Sarino, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
“Majelis hakim memutuskan sidang mediasi selanjutnya tanggal 12 Mei 2026 pagi hari jam 08.00 WIB,” ujarnya.
Dengan dijadwalkannya sidang lanjutan pada 12 Mei 2026, perhatian kini tertuju pada apakah kedua pihak mampu mencapai kesepakatan damai atau justru perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya.