Kendari, KPonline – Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Alauddin mendampingi salah satu karyawan tambang di Konawe Utara yang mengalami perselisihan hak dengan perusahaan. Pendampingan dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkonsultasi dengan mediator Hubungan Industrial, La Ode Muhammadin pada Rabu, 29 April 2026.
Karyawan tersebut telah bekerja selama 7 tahun 7 bulan secara terus-menerus dan merupakan perintis di perusahaan itu. Namun, ia mengalami perselisihan hak yang belum terselesaikan.
Mediator HI Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammadin, mengapresiasi langkah karyawan yang memperjuangkan haknya. “Ini adalah hak pekerja. Apalagi sudah bekerja lebih dari 7 tahun dan ikut merintis perusahaan,” kata La Ode.
La Ode Muhammadin kemudian memfasilitasi agar karyawan tersebut dapat bertemu dengan mediator HI Disnaker Kabupaten Konawe Utara untuk proses selanjutnya. Ia juga memberikan saran dan prosedur terkait perundingan bipartit yang bisa ditempuh secara pribadi, mengingat di perusahaan tersebut belum terbentuk PUK Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Alauddin yang mendampingi menyatakan siap mengawal proses hingga ke perundingan tripartit jika diperlukan, atas kuasa dari karyawan tersebut. “Saya sudah sampaikan akan mendampingi sampai tripartit jika buntu di bipartit. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi catatan penting soal perlindungan hak pekerja di sektor tambang, terutama di perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja. Disnakertrans Sultra mendorong agar setiap perselisihan diselesaikan sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan, mulai dari bipartit, mediasi, hingga tripartit. (Yanto)