Jakarta, KPonline-Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja yang semestinya mempercepat perlindungan korban kecelakaan lalu lintas justru mendapat sorotan tajam dari Jamnaker Watch FSPMI. Dalam Rapat Rutin Jamnaker Watch yang digelar di Kantor DPP FSPMI bersama jajaran pengurus Jamnaker Watch, Rabu (29/7/2026), berbagai persoalan di lapangan diungkap sebagai bukti bahwa mekanisme yang berlaku saat ini masih jauh dari prinsip pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak kepada pekerja.
Rapat yang dipimpin Direktur Jamnaker Watch FSPMI, M. Nurfahrozi, bersama Jajaran pengurus Jamnakerwatch fspmi menilai koordinasi antar instansi belum menghasilkan pelayanan yang efektif. Sebaliknya, pekerja dan keluarganya justru dihadapkan pada rantai birokrasi yang panjang ketika mereka sedang berada dalam situasi paling kritis.
“Yang dibutuhkan korban adalah pertolongan dan kepastian perlindungan. Namun yang mereka hadapi justru kewajiban mengurus berbagai dokumen administrasi dalam waktu yang sangat terbatas,” tegas M. Nurfahrozi.
Jamnaker Watch mengungkap sedikitnya lima persoalan mendasar. Pertama, batas waktu pengurusan dokumen selama 3 x 24 jam dinilai tidak realistis karena keluarga korban masih berkonsentrasi pada penyelamatan pasien di IGD atau ICU. Kedua, proses pembuatan Laporan Polisi sering terkendala minimnya saksi, hilangnya barang bukti, hingga keterbatasan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ketiga, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pembuatan LP kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya. Di sisi lain, hilang atau tidak berlakunya KTP, SIM, maupun STNK setelah kecelakaan kerap menjadi alasan terhambatnya proses administrasi.
Persoalan semakin rumit pada kasus tabrak lari maupun kecelakaan tunggal tanpa saksi. Proses verifikasi yang panjang menyebabkan korban harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian haknya. Kondisi serupa dialami pekerja yang mengalami kecelakaan di luar daerah karena Laporan Polisi wajib dibuat di wilayah hukum tempat kejadian, bukan di domisili korban. Akibatnya, keluarga harus mengeluarkan waktu, tenaga, bahkan biaya tambahan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.
Bagi JamnakerWatch FSPMI, kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Jika tujuan kolaborasi adalah mempercepat pelayanan, mengapa pekerja justru masih dipaksa melewati prosedur yang berlapis ketika sedang berada dalam kondisi darurat?
JamnakerWatch menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional pekerja, bukan fasilitas yang dipersulit oleh birokrasi. Digitalisasi pelayanan dan integrasi data antarinstansi seharusnya mampu mengurangi beban administrasi masyarakat, bukan sebaliknya menjadikan korban dan keluarganya sebagai pihak yang harus membuktikan hak mereka melalui proses yang panjang.
Sebagai tindak lanjut, JamnakerWatch FSPMI akan segera melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Dalam pertemuan tersebut, organisasi akan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dengan Jasa Raharja, termasuk penyederhanaan prosedur klaim, penghapusan hambatan administratif yang tidak relevan, serta memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara cepat, adil, dan tanpa diskriminasi.
Bagi Jamnaker Watch FSPMI, keberhasilan sistem jaminan sosial tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dibuat, melainkan dari seberapa cepat negara hadir memenuhi hak pekerja ketika musibah terjadi.