Jakarta, KPonline – Tiga kali mediasi belum juga menghasilkan penyelesaian atas persoalan hubungan industrial antara PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo dengan manajemen perusahaan. Sejumlah persoalan yang dibawa ke meja mediasi mencakup dugaan ketidaksesuaian administrasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), persoalan kelebihan pemotongan PPh 21, hingga pemenuhan hak upah lembur pekerja.
Mediasi ketiga berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo hadir dengan jajaran pengurus, yakni Ketua PUK Ade Wahyudi, Sekretaris Lufi Afifudin, dan Bendahara Anita Rahmawati, bersama sejumlah anggota pekerja.
Pendampingan juga diberikan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, H. Rahman, S.H. dan Dudih, S.H.
Sementara dari pihak perusahaan hadir Manager Haleyora Powerindo Zezen, Manager Cabang Cecep Irwan, serta Supervisor SDM Teddy Irhamsyah.
Yang menarik, dalam mediasi ketiga ini turut hadir tiga perwakilan KPP Wajib Pajak Besar Tiga, yakni Dwi Apriyanto, Thoriq Iqbal, dan Diah Fitrioni, atas permintaan serikat pekerja untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan perhitungan PPh 21.
Kehadiran pihak otoritas pajak menjadi bagian penting dalam mediasi tersebut. Sebab, persoalan yang dipersoalkan pekerja tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan administrasi perpajakan yang perlu dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
PTKP Dipersoalkan: Kesalahan Administrasi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Salah satu pokok pembahasan dalam mediasi adalah mekanisme SPT Tahunan Wajib Pajak, termasuk perubahan PTKP serta mekanisme restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika selisih pemotongan tersebut berkaitan dengan proses pemotongan pajak yang dilakukan melalui pemberi kerja.
Pada titik inilah PUK SPEE FSPMI mempertanyakan tanggung jawab perusahaan.
Menurut serikat pekerja, terdapat sejumlah anggota yang data PTKP-nya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, menurut PUK, persoalan tersebut bukan baru muncul dalam mediasi ketiga.
Dalam proses bipartit pada Juli dan Agustus 2025, perusahaan disebut telah mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian data tenaga kerja terkait PTKP.
Jika hal tersebut dapat dibuktikan, maka muncul pertanyaan mendasar: ketika kesalahan administrasi berasal dari perusahaan, apakah pekerja harus menanggung konsekuensi finansial dari kesalahan tersebut?
PUK SPEE FSPMI juga merujuk pada Peraturan Perusahaan Pasal 21 ayat (4) yang, menurut serikat, mengatur bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan pajak melebihi ketentuan yang berlaku serta memiliki kewajiban menanggung selisih denda yang timbul akibat kesalahan administrasi perusahaan.
Atas dasar itu, PUK menuntut agar kelebihan pemotongan pajak tahun 2024 yang menurut serikat terjadi akibat persoalan administrasi dikembalikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal.
Lebih jauh, persoalan ini menyangkut prinsip keadilan dalam hubungan industrial: pekerja tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kesalahan administrasi yang bukan disebabkan oleh mereka.
Negara Hadir Menjelaskan Pajak, Data Menjadi Kunci
Kehadiran perwakilan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dalam mediasi diharapkan dapat membuat persoalan perpajakan menjadi lebih terang dan tidak berhenti pada perbedaan klaim antara pekerja dan perusahaan.
Dokumen administrasi, data PTKP, bukti potong, perhitungan PPh 21, serta dokumen pendukung lainnya menjadi penting untuk memastikan apakah memang terdapat kelebihan pemotongan dan dari mana selisih tersebut muncul.
Pertanyaannya sederhana:
Berapa pajak yang telah dipotong? Berapa seharusnya pajak yang dipotong? Apakah terdapat selisih? Jika ada, apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas selisih tersebut?
Dengan membuka data secara transparan, persoalan yang selama ini menjadi perdebatan seharusnya dapat dihitung dan diverifikasi bersama.
Upah Lembur: Pekerjaan Dilaksanakan, Hak Masih Dipersoalkan
Selain persoalan perpajakan, PUK SPEE FSPMI juga mempersoalkan pemenuhan hak pekerja atas upah lembur.
Menurut serikat pekerja, terdapat pekerja yang menjalankan pekerjaan berdasarkan jadwal dan kebutuhan operasional perusahaan, termasuk bekerja pada hari libur nasional maupun bekerja melebihi batas waktu kerja normal.
Pekerja tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan. Namun, menurut PUK, pemenuhan hak atas pekerjaan tersebut masih menjadi persoalan dalam perundingan.
Di sinilah serikat mempertanyakan konsistensi hubungan industrial.
Ketika perusahaan membutuhkan tenaga pekerja di luar waktu kerja normal, pekerja menjalankan kewajibannya. Namun ketika konsekuensi hak normatif atas pekerjaan tersebut dipersoalkan, penyelesaiannya justru berlangsung berlarut-larut.
Meski demikian, persoalan upah lembur tentu harus diverifikasi berdasarkan data.
Jadwal kerja, absensi, surat perintah kerja, daftar lembur, payroll, hingga bukti pembayaran perlu dibuka agar dapat diketahui secara objektif apakah terdapat kekurangan pembayaran dan berapa nilai yang seharusnya dibayarkan.
Prinsipnya sederhana: buka data, hitung bersama, dan selesaikan sesuai ketentuan.
Tiga Kali Mediasi, Belum Ada Kesepakatan
Mediasi ketiga pada akhirnya belum menghasilkan kesepakatan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan serikat pekerja.
Dengan demikian, setelah tiga kali proses mediasi, persoalan pokok antara kedua belah pihak masih belum terselesaikan.
Selanjutnya, Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat akan menyusun dan menerbitkan Surat Anjuran.
Surat Anjuran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sekaligus menjadi pijakan bagi para pihak untuk menentukan langkah berikutnya.
Bagi pekerja, persoalan ini bukan sekadar mengenai nominal uang yang dipersoalkan.
Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, transparansi administrasi pengupahan dan perpajakan, serta tanggung jawab perusahaan ketika terjadi persoalan administrasi yang berdampak terhadap pekerja.
Jangan Biarkan Pekerja Menanggung Kesalahan Administrasi
Perselisihan ini sebenarnya dapat diselesaikan apabila kedua belah pihak bersedia membuka data dan melakukan verifikasi secara transparan.
Jika perusahaan meyakini seluruh pemotongan pajak telah dilakukan dengan benar, maka data dan perhitungannya dapat ditunjukkan.
Jika pembayaran lembur dinilai telah sesuai, maka jadwal kerja, absensi, perintah lembur, payroll, dan bukti pembayaran dapat diverifikasi bersama.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan administrasi yang menyebabkan pekerja mengalami kerugian, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terang dan terukur: dikoreksi, dihitung, dan hak pekerja dipenuhi.
Sebab, hubungan industrial bukan hanya berbicara mengenai produktivitas ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja.
Hubungan industrial juga berbicara mengenai tanggung jawab ketika hak pekerja harus dipenuhi.
Tiga kali mediasi telah berlangsung.
Kini proses berlanjut dengan menunggu Surat Anjuran Mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat.
Apakah persoalan ini akan berakhir melalui penyelesaian yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak, atau justru berlanjut ke tahapan hukum berikutnya?
Yang jelas, bagi PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, perjuangan belum selesai. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian mengenai hak-hak pekerja yang dipersoalkan.



