Mediasi Ketiga PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo: Sengketa Pajak dan Upah Lembur Belum Temui Titik Temu

Mediasi Ketiga PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo: Sengketa Pajak dan Upah Lembur Belum Temui Titik Temu

Jakarta, KPonline – Mediasi ketiga antara PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo dan manajemen perusahaan kembali digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Namun, hingga pertemuan ketiga berlangsung, sejumlah persoalan yang diperjuangkan serikat pekerja masih belum menemukan titik temu.

Mediasi tersebut dihadiri jajaran PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo di bawah komando Ketua PUK Ade Wahyudi, Sekretaris Lufi Afifudin, dan Bendahara Anita Rahmawati, bersama sejumlah anggota pekerja sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan pemenuhan hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Pendampingan juga diberikan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI melalui H. Rahman, S.H. dan Dudih, S.H. Kehadiran pimpinan federasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pekerja mendapat perhatian dan pendampingan dari struktur organisasi di tingkat pusat.

Dari pihak perusahaan hadir Manager Haleyora Powerindo Zezen, Manager Cabang Haleyora Powerindo Cecep Irwan, serta Supervisor SDM Teddy Irhamsyah.

Yang menjadi perhatian dalam mediasi kali ini adalah hadirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan serikat pekerja. Tiga perwakilan KPP Wajib Pajak Besar Tiga, yakni Dwi Apriyanto, Thoriq Iqbal, dan Diah Fitrioni, hadir untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, termasuk persoalan kelebihan maupun kekurangan pemotongan pajak.

Pajak Dipersoalkan, Data PTKP Jadi Sorotan

Mediasi membahas persoalan SPT Tahunan Wajib Pajak, termasuk mekanisme perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta restitusi apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Dalam penjelasannya, pihak Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan mekanisme yang dapat ditempuh wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika selisih pemotongan berkaitan dengan administrasi dan proses pemotongan pajak melalui pemberi kerja.

Persoalan ini menjadi sorotan karena PUK SPEE FSPMI mengklaim menemukan adanya ketidaksesuaian data PTKP sejumlah anggota dengan kondisi sebenarnya.

Menurut PUK, persoalan tersebut juga bukan baru muncul dalam mediasi ketiga. Dalam proses bipartit pada Juli dan Agustus 2025, perusahaan disebut telah mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian data tenaga kerja terkait PTKP.

Serikat pekerja kemudian mempertanyakan konsekuensi dari kesalahan administrasi tersebut, terutama apabila kekeliruan tersebut berdampak terhadap besaran pajak yang dipotong dari penghasilan pekerja.

PUK juga merujuk pada Peraturan Perusahaan Pasal 21 ayat (4) yang, sebagaimana disampaikan serikat, mengatur bahwa perusahaan dilarang melakukan pemotongan pajak melebihi ketentuan yang berlaku serta wajib menanggung selisih denda yang timbul akibat kesalahan administrasi perusahaan.

Atas dasar itu, PUK SPEE FSPMI meminta agar kelebihan pemotongan pajak tahun 2024 yang menurut serikat terjadi akibat persoalan administrasi dikembalikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada perusahaan agar kelebihan potong pajak pada tahun 2024 dikembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, Ade Wahyudi.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya mengenai bagaimana pajak dihitung, tetapi juga mengenai bagaimana memastikan pekerja tidak dirugikan apabila terbukti terjadi kesalahan administrasi dalam proses pemotongan pajak.

Upah Lembur: Pekerja Bekerja, Hak Dipertanyakan

Selain persoalan perpajakan, pembahasan lain yang belum menemukan kesepakatan adalah mengenai hak normatif atas upah lembur.

PUK SPEE FSPMI menyampaikan bahwa terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan di luar waktu kerja normal, termasuk bekerja pada hari libur nasional maupun bekerja melebihi batas waktu kerja 40 jam dalam satu minggu.

Menurut serikat pekerja, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal dan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun, PUK menilai pelaksanaan kewajiban pekerja tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemenuhan hak atas waktu kerja tambahan yang dipersoalkan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ketika pekerja menjalankan pekerjaan di luar waktu kerja normal berdasarkan kebutuhan perusahaan, bagaimana pemenuhan hak normatif atas waktu kerja tersebut?

PUK SPEE FSPMI menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara transparan melalui pemeriksaan data, antara lain jadwal kerja, absensi, perintah lembur, serta bukti pembayaran.

Dengan membuka dan memeriksa data secara bersama-sama, diharapkan dapat diketahui secara objektif apakah terdapat kekurangan pembayaran dan berapa nilai yang menjadi hak pekerja.

Tiga Kali Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

Mediasi ketiga akhirnya belum menghasilkan kesepakatan atas sejumlah tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja.

Dengan demikian, proses penyelesaian perselisihan kini memasuki tahapan berikutnya. Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat akan menyusun dan menerbitkan Surat Anjuran sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bagi PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka dalam slip gaji maupun perhitungan pajak.

Di balik persoalan tersebut terdapat prinsip yang lebih mendasar, yakni kepastian bahwa kewajiban pekerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Mediasi boleh berakhir di meja perundingan. Namun, ketika persoalan hak pekerja belum menemukan penyelesaian, perjuangan serikat pekerja belum berakhir.

Kini, para pekerja menunggu langkah berikutnya melalui Surat Anjuran Mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat.

Apakah anjuran tersebut nantinya mampu membuka jalan menuju penyelesaian yang adil, atau justru perselisihan akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya?

Satu hal yang pasti, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Pos terkait