Kawal Sidang Ke-8 Gugatan Upah Lembur Tanggal Merah, PC SPAI FSPMI Makassar Raya : Bukan Diganti Libur, Wajib Dibayar Lembur

Kawal Sidang Ke-8 Gugatan Upah Lembur Tanggal Merah, PC SPAI FSPMI Makassar Raya : Bukan Diganti Libur, Wajib Dibayar Lembur

Makassar, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Makassar Raya, mengawal jalannya sidang gugatan Perkara PHI Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mks.terkait upah lembur pada hari libur dan tanggal merah nasional di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/9/2026).

Agenda pengawalan ini merupakan bentuk solidaritas dan keseriusan pimpinan cabang dalam memperjuangkan hak normatif anggotanya di PUK SPAI FSPMI PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Makassar, yang hingga saat ini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan saat bekerja di hari libur nasional.

Pantauan di lapangan, sejumlah anggota datang dengan tertib dan mengenakan atribut serikat sejak pagi hari. Pengawalan dilakukan oleh Garda Metal FSPMI Sulsel untuk memastikan kegiatan sidang berjalan aman dan kondusif di lingkungan pengadilan.

Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik S.M.,M.Si., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya menuntut hak yang sudah diatur undang-undang. Jika kami bekerja di tanggal merah nasional, wajib dibayar upah lembur. Bukan dengan diganti libur atau off. Ini bukan tuntutan mengada-ada, ini hak normatif,” tegas Taufik di depan PN Makassar.

Ia menambahkan, pengawalan sidang ini penting untuk memastikan proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.

“Ini adalah pengawalan sidang ke-delapan untuk kasus upah lembur tanggal merah di Alfamart Makassar. Kami akan kawal terus sampai putusan yang berkeadilan untuk anggota kami terbit. Jika hari ini tidak ada keadilan, kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum buruh, Sutriyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.

“Ini adalah agenda pemeriksaan saksi fakta dari penggugat untuk mempertegas dan memperkuat isi gugatan terkait hak-hak kawan-kawan pekerja di PUK SPAI FSPMI PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Makassar (Alfamart), terkait hak libur nasional yang seharusnya diberikan perusahaan dan pemberian hak upah lembur apabila pekerja masuk bekerja di hari libur nasional. Alhamdulillah sore hari ini kita telah menyelesaikan satu agenda. Pada tanggal 01 Oktober 2026 mendatang kita akan kembali melaksanakan sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi ahli beserta tambahan saksi fakta,” ungkap Sutriyono.

PC SPAI FSPMI Makassar Raya menegaskan komitmennya untuk terus berjuang dan tidak akan berhenti sampai hak upah lembur anggota dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.