Jakarta, KPonline — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menggelar rapat bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Departemen/Direktorat K3, Kamis (24/9/2026). Rapat berlangsung di lantai 2 Kantor DPP FSPMI dan dipimpin Ridwan Panjaitan, bersama jajaran pengurus K3, di antaranya Mangunah, Agus Kunjcoro, Budi Lambudi, dan Dawa Mool.
Rapat tersebut membahas pematangan program kerja K3, termasuk kebutuhan memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi agar agenda keselamatan dan kesehatan kerja dapat berjalan secara terarah dan tidak berhenti pada tahap perencanaan.
Dalam pembahasan, muncul kebutuhan untuk memperkuat komunikasi antara unsur FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini dinilai penting karena pembahasan program dapat melibatkan personel dan perspektif yang berbeda pada setiap kesempatan, sehingga berpotensi menimbulkan irisan maupun perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan program.
“Program K3 harus berjalan sesuai dengan apa yang telah diprogramkan. Jangan sampai program ini stagnan. Melalui diskusi ini, kita susun dan kita diskusikan dengan Presiden dan Sekjen FSPMI agar bisa sinkron dan berjalan,” demikian poin yang mengemuka dalam pembahasan rapat.
K3 di Tengah Transformasi Digital
Selain penguatan program, perkembangan teknologi dan digitalisasi dunia industri turut menjadi perhatian. Transformasi digital membawa peluang untuk meningkatkan sistem keselamatan kerja, tetapi sekaligus menghadirkan risiko dan kebutuhan baru.
Sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi antara lain keamanan siber pada sistem industri, kebutuhan peningkatan kompetensi dan pelatihan teknologi bagi pekerja, serta penyesuaian prosedur keselamatan terhadap penggunaan mesin otomatis dan teknologi produksi baru.
Karena itu, penerapan K3 tidak lagi semata-mata berbicara mengenai alat pelindung diri atau pencegahan kecelakaan konvensional. Sistem K3 perlu mengikuti perubahan karakter pekerjaan, teknologi produksi, serta risiko baru yang muncul di lingkungan industri.
K3 sebagai Perlindungan Pekerja
Program K3 merupakan rangkaian kebijakan, prosedur, pelatihan, dan praktik kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Penerapan K3 mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, penyediaan alat pelindung diri (APD), pemeriksaan kesehatan, hingga pelatihan dan simulasi keadaan darurat.
Sejumlah kegiatan K3 yang umum dilakukan di lingkungan kerja antara lain pelatihan keselamatan secara berkala, penyediaan APD, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, serta simulasi tanggap darurat dan evakuasi kebakaran.
Bagi pekerja, K3 bukan sekadar prosedur administratif. Keselamatan kerja berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kehidupan, kesehatan, dan keberlangsungan pekerjaan.
Program Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Rapat DPP FSPMI tersebut menjadi bagian dari proses pematangan program kerja K3. Pembahasan masih terus dilakukan untuk menyusun agenda yang dapat diselaraskan dengan struktur organisasi serta kebutuhan perjuangan pekerja di lapangan.
Sinkronisasi antara pengurus dan jajaran terkait menjadi salah satu kebutuhan penting agar program yang telah disusun memiliki arah pelaksanaan yang jelas.
Melalui pembahasan lanjutan dengan Presiden dan Sekretaris Jenderal FSPMI, program K3 diharapkan dapat memperoleh keselarasan kebijakan dan kemudian diterjemahkan menjadi agenda kerja yang konkret.
Dengan demikian, K3 tidak berhenti sebagai dokumen program, tetapi dapat menjadi instrumen nyata dalam memperkuat perlindungan pekerja menghadapi risiko kerja, perubahan teknologi, dan dinamika industri.
Keselamatan pekerja bukan sekadar target administratif. Program K3 harus memiliki arah, koordinasi, dan pelaksanaan yang terukur agar benar-benar hadir di tempat kerja.