Pekerja Indonesia Apresiasi Penetapan UMSP DKI Jakarta Tahun 2019

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal.

Jakarta, KPonline – Meskipun sebagian pengusaha menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2019, namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima dan mengapresiasi UMSP DKI yang telah diputuskan Gubernur Anies Baswedan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMSP DKI Jakarta tahun 2019 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang selama ini ditolak oleh kaum buruh. “Karena itu kami menerima dan mengapresiasi besarnya UMSP DKI tahun 2019,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMSP tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang UMSP yang nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP DKI untuk tahun 2019 yang sebesar Rp 3,9 juta.

UMSP ditetapkan bagi pekerja di bidang pekerjaan tertentu di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum; sektor kimia, energi, dan pertambangan; sektor logam, elektronik dan mesin; sektor otomotif; sektor asuransi dan perbankan; sektor makanan dan minuman; sektor farmasi dan kesehatan; sektor tekstil, sandang, dan kulit; sektor pariwisata; sektor telekomunikasi; sektor ritel.

Sektor logam, elektronik dan mesin yang pekerjaannya meliputi industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol, dan industri trafo termasuk memproduksi KWH meterbesarnya UMSP adalah Rp 5.000.443.

Sedangkan nilai terendah sebesar Rp 3.950.000 untuk pekerja di sektor industri pakaian jadi rajutan. Sektor-sektor yang disebutkan di atas besaran UMSP bervariatif di kisaran Rp 4 jutaan.

Iqbal menilai, penetapan upah minimum di DKI Jakarta relatif lebih baik. Hal ini karena, penerima upah minimum sampai dengan plus 10 persen terbantu dengan dikeluarkannya kartu pekerja, kepemilikan rumah DP 0 persen, dan beasiswa anak buruh melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Buruh mendesak pengusaha untuk menjalankan keputusan Gubernur tentang UMSP tersebut per 1 Januari 2019. Kalau sampai bulan Februari ini pengusaha belum memberikan UMSP, maka harus dirapel.

“Kami berharap para pekerja di DKI Jakarta penerima upah sampai dengan plus 10 persen menghubungi serikat pekerja untuk mendapatkan kartu pekerja,” lanjut Iqbal. Nantinya, kata Iqbal, serikat pekerja akan menghubungkan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Iqbal meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan menindak tegas pengusaha nakal yang tidak mau menjalankan UMP dan UMS. Terutama pengusaha di kawasan Cakung, Cilincing, dan kawasan berikat KBN Cakung yang terdapat banyak pengusaha asal Korea. Termasuk pekerja hotel yang banyak terdapat di Jakarta.

Pos terkait