Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR RI tidak buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Said Iqbal dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Baleg Bob Hasan, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan terburu-buru,” ungkap Said dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Meski begitu, pihaknya memahami bahwa ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan. “Dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini undang-undang benar-benar komprehensif,” ungkap Said.
Selain itu, dia meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara diam-diam seperti ketika membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Jangan kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, di hotel-hotel,” jelas Said.



