Kisruh UMSK 2026 Jabar Jauh dari Kata Akhir, KSPI Siap Aksi Demontrasi

Kisruh UMSK 2026 Jabar Jauh dari Kata Akhir, KSPI Siap Aksi Demontrasi

Bandung, KPonline-Langkah banding Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar) atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, prihal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 yang diajukan kaum buruh memicu respons perlawanan dari organisasi buruh di Jawa Barat.

Sejumlah federasi atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FSP-Kep, menyatakan akan melakukan perlawanan melalui aksi unjuk rasa (Demontrasi) besar-besaran.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 19 Agustus 2026 dengan tema utama “Laksanakan Putusan PTUN Bandung”.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di tiga titik, yakni Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, dan kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat Perda KSPI Jawa Barat yang digelar di kantor DPW FSPMI Jawa Barat, Bandung. Jumat, (14/8/2026).

Menurut Dadan, aksi perlu dipersiapkan secara serius. Namun, ruang dialog masih terbuka apabila sebelum 19 Agustus terdapat solusi konkret yang dapat menyelesaikan persoalan UMSK.

“Kalau memang nanti sebelum tanggal 19 kita bisa diterima dan ada solusi, mungkin saja tanggal 19 kita bisa tahan dulu. Tapi tetap hari ini kita harus bahas aksi, karena 19 Agustus nanti, kita (KSPI) akan lakukan aksi besar,” ujar Dadan.

Ia menegaskan, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung dan segara melaksanakan putusan PTUN.

Selain menyasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KSPI Jabar juga menyiapkan agenda di DPRD Jawa Barat.

Dadan mengatakan, DPRD Jabar diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan UMSK.

“Kalau DPRD, kita minta DPRD memfasilitasi pertemuan dan ditengahi oleh DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian persoalan UMSK melalui jalur dialog dan politik kebijakan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong) menyatakan dukungan terhadap rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan KSPI Jabar.

Dukungan Ketua DPW FSPMI Jabar tersebut menunjukkan bahwa persoalan UMSK 2026 menjadi isu utama yang menyangkut kepentingan jutaan pekerja di Jawa Barat.

Pos terkait