GKSR Luncurkan Draf Revisi UU Pemilu, Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen

GKSR Luncurkan Draf Revisi UU Pemilu, Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen

Jakarta, KPonline-Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meluncurkan draf naskah akademik perubahan aturan pemilu setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu usulan utama adalah penetapan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen.

Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Perindo, Hanura, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Berkarya. Penyusunan dilakukan selama setahun melalui diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, naskah tersebut diharapkan menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR.

“Peluncuran naskah akademik ini sekaligus menjadi sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” kata Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Said menjelaskan, usulan PT 1 persen merujuk pada kajian aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera. GKSR juga mengusulkan agar fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau *stembus accord* dapat diterapkan sebelum atau pada awal pemilu.

Selain ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang telah memiliki kursi di DPR cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi administrasi dan faktual. Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti kedua verifikasi pada pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi.

Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Said juga meminta partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” ujar Said.

GKSR juga mengingatkan agar pembahasan aturan pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Said menolak jika pengaturan *parliamentary threshold* dikaitkan dengan isu kepemiluan lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) menekankan pentingnya pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di daerah. Ia mengatakan perhatian terhadap daerah harus menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, draf naskah akademik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi dan membuka ruang dialog dengan partai-partai di parlemen.