Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Merupakan Tindak Pidana Kejahatan

Tanya:

Saya bekerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di Bogor. Selama ini saya mendapatkan upah lebih rendah dari UMK Bogor. Bagaimana caranya, agar upah saya tidak terus-terusan di bawah UMK. Saya bingung harus bagaimana lagi…

Bacaan Lainnya

Dwi, di Bogor

Jawab:

Dwi yang sedang bingung…

Semoga jawaban ini tidak membuat anda semakin bingung.

Perlu kita ketahui, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Dengan demikian, pengusaha tidak boleh membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum. Karena upah minimum adalah jaring pengaman, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Bagaimana jika ada pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum atau UMK?

Berdasarkan ketentuan pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika ada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Tegas sekali, tindak pidana kejahatan. Mereka yang telah membayar upah Dwi di bawah UMK adalah penjahat.

Barangsiapa yang membayar upah di bawah upah minimum, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Dalam hal ini, Dwi bisa membuat laporan pengaduan ke Polisi atau ke Dinas Tenaga Kerja (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Akan lebih mudah jika Dwi memiliki serikat pekerja, sehingga melalui serikat pekerja hak Dwi untuk mendapatkan upah layak bisa diperjuangkan. (Red)

 

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Pos terkait