Apa Kabar UMSK Tahun 2021

Bekasi, KPonline – Kabar UMSK 2021 seakan- akan tenggelam di tengah badai pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Semua disibukkan dengan aktivitas Isolasi Mandiri, PSBB, Vaksinasi dan PPKM yang entah sekarang sudah level berapa? atau kah sudah game over?

Jangan lengah kawan masih ada pekerjaan yang belum selesai yaitu UMSK tahun 2021. Belakangan issue santer hingga bentuk penolakan dihembuskan para pengusaha hitam dan kroni-kroninya untuk menahan terbitnya SK Gubernur terkait UMSK tahun 2021 hingga menyeluruh di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk rekan-rekan Buruh/Pekerja di Kabupaten Bekasi, coba perhatikan dengan seksama, pasalnya Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2016.

Menurut pakar hukum tata negara Peraturan Daerah di Ketentuan Perundangan Republik Indonesia merupakan produk hukum daerah yang masuk dalam hirarki ketentuan perundangan.

“Kekuatan Hukumnya sama dengan Undang-Undang yang berkalu secara Nasional, hanya saja kalau Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Pemberlakuannya khusus hanya untuk Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ditambah lagi, ada kewenangan Daerah sebagai Otonomi Daerah yang menjadi Hak setiap Kabupaten/Kota untuk mengatur daerahnya.

Mari kita mulai membaca ketentuan Perda Kabupaten Bekasi Nomor : 4 tahun 2016, pasal 56 :
(1) Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(2) Upah Minimum bagi Pekerja/Buruh yang sudah menikah atau berkeluarga dan/atau sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pengusaha wajib membayarkan upah lebih besar dari UMK atau UMSK yang berlaku.
(3) Pekerja/Buruh yang upah pokoknya sudah di atas UMK atau UMSK pengusaha wajib menaikan sekurang-kurangnya sesuai besaran nominal kenaikan UMK atau UMSK kecuali diatur lebih baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Pemberlakuan kenaikan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan kenaikan UMK atau UMSK.
(5) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi pidana.

Ketua KC FSPMI, Sukamto mengatakan, “ketentuan ayat (1) dan ditegaskan kembali dalam ayat (2) diatas, maka terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pengusaha untuk membayarkan upah diatas UMK atau UMSK (bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun dan/atau bagi yang sudah menikah).”

Sukamto menambahkan, “UMSK dihilangkan sekalipun, di Kabupaten Bekasi masih dimungkinkan untuk adanya upah diatas UMK, karena menurut perda saat UMSK ada sekalipun, masih ada kewajiban pengusaha untuk menbayar upah diatas UMSK.”

Ia juga berharap dewan pengupahan, LKS Tripartit Daerah, dan seluruh SP/SB harus bersatu padu dan saling mendukung, agar diterbitkan Peraturan Bupati Bekasi tentang Upah diatas UMK bagi Pekerja/Buruh. (Yanto)

Pos terkait