Jika Buruh Jawa Barat Batalkan Aksi Unjuk Rasa, Apakah Ridwan Kamil Akan Penuhi Janji?

Bekasi, KPonline – Informasi yang beredar di media sosial bahwa buruh berkomitmen akan membatalkan aksi unjuk rasa yang seyogyanya akan digelar pada tanggal 20 – 21 November 2020 di depan Kantor Pemprov Jawa Barat, Bandung.

Pembatalan aksi dilakukan sebagai bentuk komitmen atas hasil diskusi melalui zoom meeting pada Kamis (19/11/2020) pukul 21.30 s/d 22.30 WIB, bertempat di hotel Shakti Bandung, Polda Jabar dan gedung sate Bandung, antara Gubernur Jawa Barat, pimpinan buruh diikuti juga oleh POLDA Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Pimpinan buruh antara lain : Roy Jinto Ferianto (ketua DPD KSPSI Jabar), Sabilar Rosyad (Ketua FSPMI Jabar), Ajat Sudrajat (Ketua SBSI 92 Jabar/Koordinator ABJ), H.Asep Salim Tamim ( Ketua GOBSI Jabar), Dadan Sudiana (Ketua SPN Jabar), Muhamad Sidarta (Ketua LEM SPSI), Azhar Hadiman (Ketua Gaspermindo), Edi Antara ( Ketua KSPN), Dayat Hidayat (FSPPI), Muhamad Aziz (KEP SPSI), Agus Haerudin (RTMM SPSI), Deni Ahmad Gumilar (KAHUT SPSI), Sudaryanto (KASBI Jabar), Dani Saputra (FSPM Jabar).

Aspirasi buruh disampaikan oleh Roy Jinto Ferianto, Sabilar Rosyad dan Ajat Sudrajat. Dari dialog melalui zoom meeting tersebut setidaknya ada 5 (lima) point penting yang disepakati dan menjadi kesimpulan dalam dialog via zoom tersebut diantaranya :

1. Bahwa tentang tuntutan revisi UMSK 2020 Kabupaten/Kota Bekasi dan Bogor, Gubernur Jawa Barat menunggu hasil rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Barat.

2. Bahwa penetapan UMSK 2020 Kabupaten Karawang masih menunggu jawaban/arahan Kemenaker terhadap surat yang disampaikan gubernur Jawa Barat.

3. Harmonisasi dan Komunikasi melalui kadisnakertrans provinsi Jawa Barat terus dilakukan untuk memperoleh informasi terkait keputusan yang diambil sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi upah minimum kabupaten/Kota yang sudah disampaikan kepada bapak Gubernur baik yang masih tetap upahnya tidak naik maupun yang merekomendasikan kenaikan sesuai dengan perhitungan masing-masing Kabupaten/Kota.

4. Bahwa Gubernur Jawa Barat Menghargai musyawarah-musyawarah yang dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota dan tidak benar kalau Gubernur tidak akan menaikkan UMSK 2021, karena pak Gubernur akan menyetujui dan menetapkan melalui keputusan Gubernur, apapun nilai rekomendasi yang disampaikan dari tingkat Kabupaten/Kota.

5. Bahwa dengan komitmen yang disampaikan bapak gubernur, para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa memahami dan akan membatalkan aksi unjuk rasa.

Lima poin penting tersebut diatas akan menjadi bukti siapa yang akan lebih komitmen? Buruh atau Gubernur Jawa Barat. (Yanto)

Pos terkait