UMK Tahun 2021 Kabupaten Cianjur Naik 8%

Cianjur,KPonline – Menindaklanjuti hasil Zoom Meeting tadi malam (19/11/2020) para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh Aliansi Buruh Jabar (ABJ) dengan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 menuai hasil yang memuaskan bagi buruh.

Pasalnya, Gubernur propinsi Jawa Barat berkomitmen menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 berdasarkan rekomendasi dari Bupati/walikota dan akan mengklarifikasi Bupati/walikota mana saja yang tidak menaikan UMK tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian Aliansi Buruh Jabar (ABJ) memutuskan untuk membatalkan aksi pada tanggal 20 dan 21 November 2020.

“Tidak benar kalo saya tidak akan menaikan UMK tahun 2021, karena saya akan menyetujui dan menetapkan melalui keputusan Gubernur apapun nilai rekomendasi yang disampaikan dari tingkat Kabupaten/Kota”. Ucap Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil melalui Zoom Meeting.

Pos terkait