Menunggu Empati Kofifah Untuk Upah 2021

Surabaya, KPonline – Semenjak menerbitkan Surat Edaran mengenai penghitungan upah tahun 2021, Menaker sering tampil di media massa. Ia menyatakan bahwa upah tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Alias tidak ada kenaikan.

SE itu pun menimbulkan kekecewaan dan kegelisahan masyarakat terutama kaum buruh. Sepanjang era reformasi dengan berbagai kondisi dan situasi, belum pernah terjadi upah tidak ada kenaikan. Akankah harga-harga kebutuhan tahun 2020 juga tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2020 mendatang sebagaimana proyeksi SE itu? Jelas tidak mungkin dan tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Menaker juga berhasil merevisi item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang katanya “ditambah”, tapi setelah dicermati justru terjadi penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas. Contohnya cutton bud yang menggantikan posisi pembalut, televisi yang menggantikan tabloid, Al-Qur’an yang menggantikan mukena. Selain itu beberapa kebutuhan pokok juga dikurangi, seperti minyak, gula, buah-buahan dan lainnya.

Padahal di tengah kondisi pandemi, tanpa kenaikan upah yang layak daya beli masyarakat akan turun drastis dan “meroket kebawah” nyungsep. Buruh pun dipaksa nombok pengeluarannya, ujungnya terjerat hutang kemudian terperosok dalam jurang kemiskinan. Terutama bagi buruh yang sudah mempunyai keluarga, rawan kemiskinan, pertengkaran keluarga bahkan perceraian.

Semua kepedihan buruh itu masih dilengkapi lagi dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ibaratnya, udah kerja tahunan, diperbudak, tetap miskin pula. Tragis memang.

Berbekal rekomendasi yang masih basah ditandatangani Bupati Mojokerto. Kemarin ribuan massa aksi FSPMI Mojokerto yang mayoritas perempuan, bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur (19/11/2020), memperjuangkan nasib dirinya dan keluarganya di tahun depan.

Setali tiga uang, rekomendasi dari Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik, ternyata juga baru di dapatkan hari itu juga. Rekomendasi Bupati Gresik malah menggelikan, tidak menentukan besaran nilai usulannya.

Bupati Gresik hanya menyebutkan bahwa usulan UMK Gresik adalah paling tinggi diantara Kabupaten di Jawa Timur dengan maksimal Rp.1.000 (seribu rupiah) lebih tinggi dari Kabupaten lain di Jawa Timur. Entah itu upaya lempar tanggung jawab ataukah lempar dadu peruntungan. Nasib upah di permainan. Apakah ini indikasi Gresik terlempar dari ring 1??

Langit mulai menggelap. Perwakilan buruh yang dari pagi melakukan mediasi, tak kunjung ada kabaran. Ribuan masa aksi yang bertahan di depan Kantor Gubernur, nyatanya harus pulang tanpa sunggingan senyum di wajah mereka. Sampai masa aksi dibubarkan, Kofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur masih belum menetapkan upah untuk tahun depan.

Kaum buruh berharap Gubernur masih punya empati dan keberpihakan. Menunaikan sumpah janjinya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur. Sosoknya sebagai perempuan tentu sangat lekat dengan urusan hati dan perasaan. Naluri keibuan.

Kontributor Mojokerto
Magda Imut

Pos terkait